PEKANBARU || Sidang lapangan sengketa lahan proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, berujung penundaan. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda agenda tersebut selama dua pekan setelah penggugat dinilai belum siap, baik dari sisi dokumen maupun kejelasan objek lahan yang disengketakan.
Penundaan itu disampaikan langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH.,MH., saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan peninjauan lokasi bersama sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).
“Kedatangan kami hari ini hanya untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Untuk pokok perkara tetap diselesaikan melalui persidangan,” ujar Jonson.
Namun dalam peninjauan di lapangan, majelis hakim menyoroti ketidaksiapan penggugat. Dokumen pendukung dinilai belum lengkap, bahkan titik pasti tanah yang disengketakan belum dapat ditunjukkan secara jelas.
“Karena masih ada hal-hal yang belum lengkap, sidak lapangan ini kita undur dua minggu. Semua pihak harus menyiapkan data secara lengkap dan memastikan objek tanah yang disengketakan jelas,” tegasnya.
Situasi tersebut memperpanjang daftar hambatan dalam penyelesaian sengketa lahan proyek strategis nasional itu. Di sisi lain, kasus ini bermula dari pengakuan Nenek Asni (73) yang menyatakan belum menerima ganti rugi atas lahan yang terdampak pembangunan tol.
Sorotan publik semakin tajam setelah DPRD Pekanbaru menemukan indikasi persoalan dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Anggota DPRD dari Dapil Rumbai–Rumbai Barat, Zulkardi, menyebut pembatalan tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Dari hasil hearing sebelumnya, terungkap dugaan cacat prosedural dalam pembatalan SKGR. Bahkan ini berpotensi masuk ranah maladministrasi,” ujarnya.
Dalam sidak itu turut hadir Ketua Pokja Komisi I Robin Eduar dan Anggota Pokja Wan Agusti sertakan Angota DPRD kota dari dapil Rumbai dan Rumbai barat Zulkardi, dan Hadir juga perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, Pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, DPRD menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
Tak hanya dugaan cacat prosedur, DPRD juga menerima laporan terkait klaim sepihak oleh oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah. Meski belum teruji di pengadilan, tudingan tersebut menambah panas polemik sengketa lahan tol ini.
Komisi I DPRD sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan warga dan pejabat terkait, termasuk mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Plt Lurah Lembah Damai.
Zulkardi menilai polemik ini menjadi tamparan bagi tata kelola administrasi pertanahan di Pekanbaru.
“Jangan sampai proyek strategis nasional justru menyisakan persoalan hak warga. Sistem administrasi harus dibenahi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Dengan sidang kembali molor, publik kini menanti apakah dua pekan ke depan akan menghadirkan kejelasan hukum, atau justru memperpanjang polemik di balik megaproyek tol tersebut.(*Red)












