SPBU 34.138.08 Cipayung Disorot, Motor Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan Pertalite

JAKARTA ||Dugaan praktik pembiaran penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 34.138.08 yang berlokasi di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

SPBU tersebut diduga membiarkan aktivitas mafia penimbun BBM subsidi jenis Pertalite dengan modus menggunakan sepeda motor Thunder yang melakukan pengisian secara bolak-balik. Modus operandi yang digunakan yakni mengganti pengendara, namun tetap menggunakan satu unit kendaraan yang sama untuk membeli Pertalite secara berulang.

Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan langsung masyarakat, bukan untuk penimbunan atau aktivitas komersial ilegal.

Saat dikonfirmasi awak media, Manajer SPBU 34.138.08, yang diketahui bernama Gito, menyatakan bahwa belum ada aturan khusus dari Pertamina yang melarang motor jenis Thunder melakukan pengisian BBM subsidi.

“Belum ada aturan dari Pertamina tentang motor Thunder, jadi tidak masalah. Namanya juga beli,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan Pengawas SPBU, Ali, yang mengakui bahwa secara aturan, motor Thunder tidak dibebaskan untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.

“Sebenarnya motor Thunder tidak dibebaskan untuk isi bolak-balik. Sudah saya ingatkan operator agar jangan dilayani, tapi saya juga tidak mungkin mengawasi terus, apalagi kalau manajer tidak tahu,” ungkap Ali.

Sementara itu, salah satu operator SPBU bernama Ari justru mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut diketahui oleh pihak pengawas maupun manajemen.

“Semua kegiatan motor Thunder ini sebenarnya tahu pengawas dan manajer. Tapi tidak boleh sering, dibatasi dua kali saja,” ucap Ari.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan keterangan, sekaligus dugaan pembiaran terstruktur antara manajemen, pengawas, dan operator SPBU terhadap praktik pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai aturan.

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan distribusi BBM subsidi, sekaligus penegasan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlebih jika perbuatannya merugikan negara dan masyarakat.

(Eric – Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP