Sinergi Pemuda Riau (SPR) Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Penyegelan Ruko Indomaret Arifin Ahmad–Subayang Diduga Langgar GSB

Pekanbaru, 11 November 2025 — Sinergi Pemuda Riau (SPR) dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai penyegelan simbolik terhadap Ruko Indomaret Arifin Ahmad 1–3, yang berdiri di persimpangan Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Subayang, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Aksi ini merupakan bentuk desakan publik atas dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sisi Jalan Subayang, meski sisi Arifin Ahmad secara visual tampak memenuhi ketentuan.

 

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan jarak antara bangunan dengan batas ruang milik jalan (Rumija) Subayang hanya sekitar dua meter, padahal menurut Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pedoman GSB, jarak minimal untuk jalan lingkungan sekunder berada pada rentang 4–10 meter. Dengan demikian, bangunan ini secara teknis tidak memenuhi ketentuan GSB pada sisi Subayang.

 

SPR Tegaskan Pelanggaran Multisisi

 

Ketua SPR, Randi Syaputra, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bentuk nyata lemahnya pengawasan perizinan di Kota Pekanbaru.

 

“Bangunan di persimpangan wajib tunduk pada dua GSB sekaligus. Tidak bisa hanya patuh di Arifin Ahmad lalu melanggar di Subayang. Ini pelanggaran terbuka yang bisa merusak sistem drainase dan memperparah genangan air di kawasan Tangkerang Barat,” ujarnya.

 

SPR menilai, pelanggaran ini menggambarkan ketimpangan dalam penegakan aturan tata ruang, di mana pihak korporasi besar tampak lebih mudah memperoleh izin meski melanggar regulasi, sementara pelaku usaha kecil sering ditertibkan dengan keras.

 

Tuntutan Aksi

 

SPR akan menggelar aksi damai penyegelan simbolik dalam waktu dekat di persimpangan Jalan Subayang–Arifin Ahmad. Aksi akan melibatkan jaringan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sekitar, dengan agenda utama:

 

Pemasangan segel simbolik dan spanduk moral sebagai penegasan sikap publik.

 

Penyampaian pernyataan resmi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas PUPR, dan DPMPTSP.

 

Desakan pembekuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sampai hasil audit teknis GSB keluar.

 

Tuntutan sanksi administratif sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bagi pihak pengembang.

 

“Aksi ini damai, tertib, dan terbuka untuk umum. Kami ingin menegakkan keadilan tata ruang. Jika Pemko tidak bertindak dalam 7×24 jam setelah aksi, kami siap dengan masa aksi yang lebih banyak lagi,” tegas Randi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP