Riauberantas || Rutan Siak Sri Indra Pura _ (10/10/2025) Rumah tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Siak Sri Indra Pura bersama TNI dan POLRI melaksanakan kegiatan razia gabungan diblok hunian warga binaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Direktur Jenderal pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk memperkuat komitmen terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan.
Razia dimulai sejak pukul 14.00 WIB dengan melibatkan seluruh jajaran pengamanan Rutan Siak yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pengaman Rutan (Ka KPR), serta didukung oleh personal dari Polsek Siak dan Kodim 0322/Siak.
Seluruh petugas dibekali dengan alat pemeriksaan dan menjalankan protokol pelaksanaan razia sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Pemasyarakatan.
Kepala Rutan kelas IIB Siak Sri Indra Pura Edward P Situmorang menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Rutan dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Siak.
“Razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Dirjenpas untuk memastikan Rutan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban, Sinergi dengan APH menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan,” ujar Edward.
Dari hasil pelaksanaan razia tidak ditemukan
benda-benda terlarang seperti narkotika maupun alat komunikasi ilegal. Namun demikian, petugas tetap memberikan pembinaan kepada warga binaan agar terus menjaga ketertiban dan menaati peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini , Rutan Siak menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pemasyarakatan bersih dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) serta mewujudkan lingkungan Rutan yang aman, tertib dan bebas pelanggaran.
Kegiatan razia berlangsung dalam suasana tertib dan kondisif. Setelah pelaksanaan, seluruh area yang telah diperiksa dikembalikan seperti semula dengan pengawasan yang ketat.












