PEKANBARU || Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (31/10). Aksi yang diselenggarakan ini menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan Warehouse PT Elnusa Tbk Duri Riau, salah satu Warehouse perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Aksi yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB itu berlangsung damai. Massa membawa spanduk dan pengeras suara sambil menyerukan tuntutan agar Polda Riau segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PT Elnusa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan lingkungan.
Dalam orasinya, Shalwan Barry, selaku Kepala Departemen Kajian Isu dan Advokasi serta Koordinator Umum KOMPOR Foundation, menyampaikan bahwa hasil kajian dari KOMPOR FOUNDATION menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya dugaan belum adanya dokumen AMDAL atau DELH, tidak jelasnya pengelolaan limbah B3, serta belum diterapkannya standar baku mutu air limbah dan emisi.
“Kami menilai PT Elnusa berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, kami mendesak Kapolda Riau segera memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut berdasarkan UU 32/2009 dan PP 22/2021. Jika benar ditemukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dan tanpa dokumen AMDAL atau DELH yang sah, maka harus ada penegakan hukum tegas sesuai Pasal 36 jo. Pasal 109 UU 32/2009,” tegas Barry di hadapan peserta aksi.
Barry juga menambahkan bahwa pihaknya menuntut aparat untuk memeriksa seluruh izin pengelolaan limbah B3 dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, serta meminta Kapolda Riau menekan PT Elnusa Tbk agar mengevaluasi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar
“Ini soal keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Kami juga menegaskan pentingnya menjamin hak publik atas informasi, partisipasi, dan akses keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, menekankan bahwa aksi ini tidak hanya berfokus pada isu lingkungan, tetapi juga aspek keselamatan kerja dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami juga mendesak Kapolda Riau meminta PT Elnusa Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja, sistem tanggap darurat, serta prosedur penanganan bahan berbahaya sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018,” ungkap Agel.
Agel juga menyoroti perlunya transparansi dalam pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT Elnusa terhadap masyarakat di sekitar area operasinya.
“Kami menuntut agar PT Elnusa menjelaskan dan melaporkan secara terbuka program CSR mereka, sebagaimana diamanatkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jangan hanya mengambil sumber daya dan beraktivitas di lingkungan sekitar warga, tapi juga harus memberi manfaat nyata bagi warga setempat,” tambahnya.
Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB setelah tuntutan KOMPOR FOUNDATION diterima oleh petugas dari Polda Riau. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kejelasan. Ini bukan sekadar aksi simbolik, tapi bentuk tanggung jawab moral terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat Riau,” pungkas Agel Gandiza.

 
							










