TANJUNG PINANG ||Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan jajaran manajemen RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang,Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Nomor: 011/SP-ARM/XI/2025
Tanggal: 1 November 2025
Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional menilai, aparat penegak hukum di daerah terkesan melakukan pembiaran praktik kotor yang sudah lama telah merusak sistem pelayanan publik di sektor kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil investigasi internal ARM, ditemukan adanya dugaan kuat pengaturan proyek, manipulasi laporan keuangan, dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan RSUD RAT. Sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pembangunan serta pengadaan alat kesehatan, diduga kuat sarat permainan mark-up dan konspirasi antar-oknum.
“Sudah terlalu lama aparat hukum di Kepri menutup mata. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera turun tangan memeriksa dugaan korupsi yang terjadi di RSUD RAT. Jangan biarkan fasilitas kesehatan rakyat dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat,” tegas Juru Bicara ARM, dalam pernyataan resminya di Tanjungpinang, Sabtu (1/11/2025).
ARM juga mengungkap bahwa beberapa laporan masyarakat yang telah dikirimkan ke aparat penegak hukum tidak pernah ditindaklanjuti secara transparan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa eks Direktur RSUD RAT, dr. Yusmanedi, seolah “kebal hukum” karena dilindungi oleh jaringan kekuasaan tertentu.
“Kalau aparat hukum di daerah tidak mampu, biarkan KPK dan Kejagung ambil alih. Negara ini tidak boleh kalah oleh mafia anggaran berkedok pelayanan publik,” tambah juru bicara ARM Tanjungpinang dengan nada tegas.
Ketua Umun ARM menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen pendukung dan saksi kunci yang siap memberikan keterangan apabila penegak hukum serius membuka kasus ini secara transparan dan objektif.
Sebagai bentuk keseriusan, ARM menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejati Kepri dan Gedung Merah Putih KPK dalam waktu dekat apabila kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan.
Tuntutan ARM:
1. KPK segera menurunkan tim penyelidik ke RSUD RAT Tanjungpinang.
2. Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dari aparat daerah.
3. Segera lakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh proyek RSUD RAT tiga tahun terakhir.
4. Lakukan Perlindungan terhadap pelapor dan saksi internal rumah sakit.
Aparat penegak hukum harus tegas dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang harus ditindak tegas pungkas Jurubicara ARM Provinsi Kepulauan Riau.(*Red)












