Efek Normalisasi Sungai Kerumutan, Nama Pejabat Tinggi Diperiksa Reskrimsus Polda Riau

Pelalawan, Riau berantas – Pengerjaan pencucian sungai Kerumutan (Normalisasi) Kabupaten Pelalawan, Riau yang dilaporkan oleh Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ke Reskrimsus Polda Riau pada Oktober lalu dikabarkan telah memanggil para pihak guna dilakukan pemeriksaan.

Menurut ketua Yayasan ARIMBI, Mattheus didalam rilisnya, sedikitnya sebanyak 8 (Delapan) perusahaan diduga kuat terlibat dalam kasus yang dilaporkannya Dua bulan lalu itu. Selain pemegang izin HGU, pemilik izin HTI juga dikabarkan terlibat.

Dalam laporan bernomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tersebut, selain melaporkan Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, Delapan perusahaan yang terseret dalam kasus yang dilaporkannya, diantaranya PT Sari Lembah Subur (PT SLS), PT Gandaerah Hendana, PT Arara Abadi, PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PT PHE), PT Mekarsari Alam Lestari (PT MAL), PT Mitra Tani Nusa Sejati (PT MTNS), PT Karya Panen Terus (PT KPT) dan PT Sungai Nago Belingko.

Ia meyakini selain dugaan pengerusakan lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai dikawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, ada indikasi abuse of power oleh Bupati Pelalawan dalam pembentukan konsorsium beberapa perusahaan.

” Mulai dari menginisiasi pembentukan konsorsium beberapa perusahaan, penunjukan pelaksana pekerjaan hingga pengumpulan dana patungan. Sampai-sampai untuk meminta dana tersebut, Bupati menggunakan Kop Surat Pemerintah Kabupaten Pelalawan,” ungkap Mattheus usai memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat kriminal khusus, Senin (28/11/22) lalu di Mapolda Riau.

Mattheus membeberkan, semua bukti-bukti tertulis mengenai kasus yang dilaporkan nya sudah lengkap sampai ke meja penyidik.

“Kasus yang sedang bergulir ini bukan hanya terkait pidana lingkungan, tetapi ada dugaan “abuse of power” oleh Bupati, sehingga pantas dilakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengambilan sejumlah uang Corporate Social Resposibility (CSR) yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegas Mattheus.

Dari informasi yang didapat, besaran nilai dana CSR yang dikumpulkan diduga mencapai Rp 1.100.000.000,- (Satu miliyar seratus juta rupiah).

Dari penelusuran investigasi mencuat nama PT. Sungai Nago Belingko (PT. SNB) yang disebut-sebut sebagai perusahaan pihak ketiga dalam konsorsium beberapa perusahaan penyumbang dana CSR.

Ketika coba diklarifikasi pihak PT SNB melalui nomor handphone yang tertera dilaman website Kemenkumham dengan nomor +62 853-7588-xxxx membantah jika nomor tersebut milik perusahaan.

” Bukan pak. Maaf salah sambung ,” jawab pemilik nomor yang tertera dilaman website Kemenkumham ketika hendak dimintai klarifikasi.

Namun setelah diperlihatkan screenshot adanya nomor tersebut diprofil perusahaan tersebut yang dicantumkan dilaman website Kemenkumham, jawabannya justru berbanding terbalik dari sebelumnya.

” Biar sy sampaika kpd pemilik perihal yg ingin bpk sampaikan pak,” jawabnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto sejauh ini belum menjawab ketika ditanyakan progres pemeriksaan maupun siapa saja pihak-pihak yang telah dipanggil dalam penyidikan.