PEKANBARU, RiauBerantas.com – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau angkat bicara terkait dugaan penganiayaan, penyekapan dan intimidasi yang dialami seorang advokat muda, Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H., saat menjalankan tugas profesinya di Pekanbaru.
Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos., mengatakan Desi merupakan anggota PWMOI Riau yang tergabung dalam bidang Hukum dan Advokasi.
Rio menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap dugaan kekerasan yang dialami Desi bersama rekannya ketika mendatangi kediaman seorang warga berinisial GS untuk menyampaikan surat somasi.
Menurut Rio, kedatangan Desi dan rekannya berkaitan dengan persoalan hukum yang sedang ditangani Law Office Jaka Marhaen SH & Associates, tempat keduanya bekerja.
“Desi merupakan anggota kami di bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Provinsi Riau. Kami mendapat informasi bahwa saat menjalankan tugas profesinya, dia bersama rekannya diduga mengalami kekerasan, penyekapan dan intimidasi,” ujar Rio, Kamis (8/10/2026).
Untuk memastikan informasi tersebut, Rio mengaku langsung meminta Humas PWMOI Riau menghubungi Desi guna mengetahui kronologi kejadian secara langsung.
Setelah mendengarkan penjelasan Desi, Rio kemudian menanyakan apakah peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Sudah,” jawab Desi sebagaimana disampaikan Rio.
Atas laporan tersebut, PWMOI Riau meminta Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan secara profesional dan mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tentu memiliki perlindungan berdasarkan undang-undang. Begitu juga wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Karena itu, kami meminta Polresta Pekanbaru segera mengusut tuntas laporan anggota kami sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rio.
PWMOI Riau, lanjutnya, juga menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta kepolisian memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian untuk dimintai keterangan.
“Dengan tegas kami minta Polresta Pekanbaru segera bergerak memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut untuk dimintai keterangannya. Permasalahan ini akan kami kawal,” katanya.
Selain meminta proses hukum berjalan transparan, Rio juga berharap perkembangan penanganan laporan dapat disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Polresta Pekanbaru transparan dalam menangani permasalahan ini. Tidak ada yang ditutupi ketika kami mempertanyakan perjalanan laporan dari anggota kami tersebut,” ujarnya.
Rio juga menyoroti status GS yang disebut sebagai Ketua RW di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui camat dan lurah terkait memberikan perhatian serta pembinaan apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan aturan.
“Seharusnya seseorang yang dituakan dan menjadi bagian dari unsur masyarakat memberikan contoh yang baik. Tidak pantas dan tidak patut apabila ada tindakan seperti itu,” pungkas Rio.












