PEKANBARU || Panitia Khusus (Pansus) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Kota Pekanbaru menolak jika RT dan RW ditunjuk langsung Lurah atau Camat.
Pansus mengharapkan pemilihan RT dan RW melalui pemilihan yang demokratis dan aspiratif.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemko Pekanbaru, Pansus menilai cacat substansi.
Hal itu dikatakan Doni Saputra SH, MH anggota Pansus LKK menjawab pertanyaan media ini, Selasa, 19 Agustus 2025 di Pekanbaru.
Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru hanya mengatur soal mekanisme pemilihan Ketua RT dan Ketua RW tanpa mengatur fungsi kelembagaan secara menyeluruh.
Materi ranperda ini sebenarnya dapat diatur atau cukup melalui Peratuan Walikota (Perwako) saja.
Ranperda ini terlalu sempit, isinya hanya memuat pemilihan RT dan RW padahal dalam Perda lama nomor 12 tahun 2002 semua tentang hal ini sudah diatur termasuk unsure-unsur LKK seperti Karang Taruna, Pos Yandu dan LPM Kelurahan.
Lebih lanjut dikatakan, alasan Pemko untuk memisahkan aturan RT dan RW dari Perda lama, justru memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Seperti masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan, menurut anggota Fraksi PAN ini, kebijakan yang tidak masuk akal.
Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, hal ini tidak bisa dijadikan alasan efisiensi. Dampaknya sudah terasa, banyak kegiatan 17 Agustusan di kampung-kampung batal karena tidak ada Ketua RT dan Ketua RW yang sah, ujarnya.
Doni juga mengkritik adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua RW.
Dalam Perwako yang diajukan Pemko, mekanisme yang diatur hanyalah pemilihan, tanpa memperhatikan prinsip keterwakilan dan netralitas.
Dalam Ranperda LKK yang baru di Pasal 8 ayat 3 menyebut kalau musyawarah dihadiri 2/3 kepala keluarga, tapi jika tidak ada kesepakatan, maka akan diulang.
Kalau masih gagal, lurah dan camat yang memilih. “Ini yang kami tolak, jangan ada campur tangan lurah dan camat,” tegas Doni.
Lebih lanjut Doni menjelaskan, kalau hanya mengatur tentang pemilihan RT dan RW, lebih baik memakai Perda lama.
Diharapkan musyawarah mufakat tetap ada, dan harus ada calon yang dipilih. Pansus meminta Surat Edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditanda tangani Plh Sekretaris Daerah Zarman Candra tanggal 20 Desember 2024, dicabut.
Karena surat edaran itu dinilai menghambat pelayanan dasar publik di tingkat kelurahan.
“Kami tidak mau RT dan RW berasal dari satu golongan atau partai politik tertentu. Prinsipnya jelas, musyawarah mufakat dan pemilihan tanpa intervensi,” tegasnya.
Pengirim berita : Toni












