Sengketa Siber Marak, PERATIN Siapkan Ratusan Advokat Digital Berintegritas

JAKARTA, RiauBerantas.com  — Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menekankan pentingnya penguatan kapasitas advokat digital guna menjaga kedaulatan data dan keadilan siber nasional pada peringatan ulang tahun ke-3 yang digelar secara hybrid di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (27/9/2026).

PERATIN Dorong Penguatan Advokat Digital Kedaulatan Data

Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan Legal Tech kini mengubah lanskap profesi hukum. Sengketa siber yang kian marak menuntut penyelesaian cepat dan akurat tanpa mengesampingkan kode etik.

“Teknologi dapat membantu advokat bekerja lebih cepat, tetapi tanggung jawab profesional, etika dan perlindungan kepentingan klien tetap berada pada advokat,” ujar Dr. Erryl Prima Putra Agoes, S.H., M.H., Ketua DPD PERATIN Sumatera Selatan.

Sejalan dengan hal tersebut, pengelolaan data masyarakat di era digital memerlukan kerangka hukum yang kokoh. Data bukan sekadar informasi, melainkan aset strategis nasional.

“Kedaulatan data tidak berarti menutup diri dari perkembangan teknologi global, melainkan memastikan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pemanfaatan dan pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum,” tegas Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum RI.

Menjaga Integritas Hukum di Era Siber

Penguatan kompetensi advokat juga diselaraskan dengan pemahaman konstitusi. Sebanyak 186 anggota PERATIN sebelumnya telah mengikuti program peningkatan pemahaman hak konstitusional di Mahkamah Konstitusi Learning Center pada 25 Mei hingga 12 Juni 2026.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa adaptasi teknologi merupakan kunci keberlanjutan profesi advokat saat ini. Pada momentum perayaan tersebut, organisasi turut melantik pengurus daerah serta menyerahkan Cyber Award.

Pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi agar tidak merugikan masyarakat.

“Kita tidak boleh mempertentangkan teknologi dengan integritas. Teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pelayanan hukum, sementara integritas tetap menjadi fondasi utama,” kata Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kepolisian, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi sebagai wujud sinergi penegakan hukum digital.

Penulis: Lakalim Adalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP