PEKANBARU, RiauBerantas.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) agar tidak terlibat pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).
Pasalnya, keterlibatan dalam pinjol dan judol dapat memengaruhi status penerima bansos berdasarkan data desil kesejahteraan keluarga.
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Junaedy mengatakan, KPM yang terindikasi terlibat pinjol maupun judol dapat mengalami perubahan status desil sehingga berpotensi tidak lagi menerima bantuan sosial.
“Pinjol dan judol ini membuat desil keluarga naik. Biasanya masuk desil 1 sampai 4, karena judol, pinjol, desilnya naik dan tidak lagi diberikan bantuan,” kata Junaedy, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Karena itu, penerima bansos diminta menggunakan bantuan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kondisi ekonomi keluarga.
“Karena sudah aturan, jadi tidak dapat (bansos) lagi, dan itu memang peraturan dari pusat sana,” tegasnya.
Khusus terkait judi online, Junaedy mengingatkan agar bantuan pemerintah tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian.
Ia menilai, penerima bansos semestinya memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendorong upaya keluar dari kondisi kemiskinan.
“Karena disinyalir kalau dapat bantuan, judol lagi dia. Mestinya kan berusaha, berdoa, supaya bisa lepas dari kemiskinan. Bukan malah berjudi,” tutup Junaedy.
Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru, Pekanbaru.go.id, Rabu (23/9/2026).












