DUMAI — Rapat yang digelar Pemerintah Kota Dumai bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait persoalan pengelolaan parkir yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru memunculkan polemik baru terkait keberadaan dan persoalan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai.

Menjadi sorotan, dalam forum tersebut disebut hadir pihak Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM (AAKJ-TKBM) yang kemudian turut mempersoalkan keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai.
Padahal, Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai merupakan koperasi yang tercatat dan resmi menjalankan kegiatan TKBM di Pelabuhan Dumai serta berada dalam pengawasan KSOP Kelas I Dumai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan anggota koperasi: mengapa persoalan yang awalnya berkaitan dengan pengelolaan parkir BUMD justru melebar menjadi pembahasan mengenai koperasi TKBM, sementara pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai sendiri tidak dilibatkan untuk memberikan penjelasan secara langsung?
Koperasi Resmi Tak Dilibatkan
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian karena setiap pihak yang namanya dipersoalkan seharusnya diberikan ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi.
Jika terdapat persoalan mengenai legalitas, kegiatan atau keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, maka seharusnya hal tersebut dibuktikan melalui dokumen, data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar pernyataan dalam sebuah forum.
Apalagi, forum Forkopimda merupakan forum koordinasi penting yang seharusnya menjaga suasana tetap kondusif dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Pernyataan “Usir Pembuat Rusuh” Tuai Sorotan
Polemik semakin mencuat setelah disebut adanya pernyataan dari pihak AAKJ-TKBM yang menyerukan “usir pembuat rusuh Dumai”, yang dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk sindiran terhadap salah satu tokoh atau pihak yang dianggap sebagai pentolan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan di tengah persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum.
Perbedaan pendapat mengenai persoalan TKBM merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, perbedaan tersebut semestinya tidak berkembang menjadi saling menyudutkan atau memberikan label tertentu kepada individu maupun kelompok.
Jika memang terdapat pelanggaran, tunjukkan aturan dan buktinya. Jika terdapat persoalan administrasi, periksa dokumennya. Jika terdapat sengketa, selesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Kota Dumai Diminta Tetap Berimbang
Pemerintah Kota Dumai diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai substansi rapat tersebut, termasuk alasan pihak-pihak tertentu diundang dan pihak lain yang berkepentingan justru tidak dilibatkan.
Sebab, apabila agenda awalnya adalah membahas persoalan parkir yang dikelola BUMD, maka publik berhak mengetahui apa hubungan persoalan tersebut dengan keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai hingga pembahasannya melebar ke persoalan koperasi.
Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila keberadaannya dipersoalkan dalam forum resmi.
Pemerintah diharapkan tidak membiarkan forum koordinasi berubah menjadi ruang untuk membangun opini terhadap salah satu pihak.
Jika persoalannya parkir, mari selesaikan persoalan parkir. Jika persoalannya TKBM, mari dudukkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam satu meja.
Dumai membutuhkan kepastian hukum dan suasana yang kondusif, bukan polemik baru yang berpotensi memperlebar konflik antarpihak.
Koperasi resmi jangan dipersoalkan tanpa diberi ruang untuk menjawab. Perbedaan kepentingan jangan sampai mengalahkan prinsip keadilan dan keterbukaan.












