DURI, RiauBerantas.com – Tim opsnal polsek Pinggir membekuk seorang pria berinisial KP (28) warga Banjaran desa Muara Basung kecamatan Pinggir. KP dibekuk lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. KP dibekuk dijalan Perkebunan PT. Adei Simpang tiga Jambuan desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 20.16 wib
Saat tersangka KP dibekuk, petugas mendapati barang bukti berupa,
1 paket diduga narkotika sabu dengan berat keseluruhan ± 0,58 gram,
1 buah timbangan digital dan
1 unit HP Android merk Oppo yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan. Sik menjelaskan, dibekuknya tersangka KP berawal dari informasi masyarakat bahwa didaerah desa Muara Basung marak terjadi transaksi narkoba.
Mendapaf informasi tersebut,
Sabtu (22/8/ 2026) sore Tim Opsnal melakukan Lidik dan pemantauan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal mencurigai salah persimpangan yang berada dijalan Perkebunan PT. ADEI desa Muara Basung, yang diduga tempat untuk melakukan transaksi maupun penyalahgunaan Narkotika.
“Sekira pukul 20.16 tim opsnal melihat ada tiga orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika dan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang bertransaksi dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, sementara 2 orang lainnya berhasil melarikan diri,” jelas kapolsek.
Saat pelaku diintrogasi, lanjut kapolsek, pelaku mengaku bernama KP dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat/ beli dari seseorang berinisial L untuk di berikan kepada 2 orang yang berhasil melarikan diri yang bernama Eko dan Pai.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak mencari keberadaan mereka. Namun, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan dan keberadaannya hingga saat ini belum diketahui.
Tersangka KP dan barang bukti sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine, tersangka KP positif menggunakan metamfetamin (+).
“Pasal yang disangkakan,
Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas kapolsek.
(Parlin)












