PEKANBARU — Eskalasi penanganan kasus dugaan pengeroyokan berat di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung terus menggelinding panas. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau secara bergelombang sejak Jumat (21/8/2026) pagi.
Kedatangan massa asal Dumai ini tidak sekadar menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang utama. Mereka secara resmi juga melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau terkait adanya dugaan kejanggalan proses penanganan perkara pidana yang selama ini berjalan di Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan.
Penasihat Hukum Korban, Hasiholan Malau, SH, menegaskan bahwa gerakan massa ini merupakan respons atas lambannya penegakan hukum di tingkat wilayah. Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan taat konstitusi.
”Aksi yang kami lakukan hari ini di depan Mapolda Riau adalah bentuk konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Hasiholan Malau di hadapan awak media.
Pengacara vokal ini juga menggarisbawahi bahwa pergerakan ini murni aksi damai demi menuntut keadilan formal. Ia menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengulur waktu penahanan para pelaku.
”Kami tidak anarkis. Kami datang membawa hukum, bukan batu. Bukti sudah terang: ada video viral yang jelas merekam para pelaku melakukan pengeroyokan, ada Visum Et Repertum dari korban, dan ada saksi yang melihat langsung kejadian. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penangkapan. Penundaan hanya akan menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ketusnya lagi.
Hasiholan Malau menambahkan, pihaknya masih menaruh harapan besar pada kredibilitas korps baju cokelat di tingkat polda.
”Kami percaya institusi Polri, khususnya Polda Riau, adalah institusi profesional. Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh hanya karena satu perkara yang dibiarkan berlarut. Kami hanya minta satu hal yaitu kepastian hukum. Tangkap pelaku, proses sesuai hukum, dan berikan rasa aman kepada masyarakat Dumai,” pungkasnya.
Tensi aksi massa kian memuncak dan berubah emosional saat tokoh masyarakat adat yang dituakan, Bapak Johan Arifin, berorasi. Pria yang akrab disapa Mamak ini berorasi sembari merangkul dan mendampingi langsung korban pengeroyokan yang masih tampak mengalami trauma fisik dan psikis.
Di hadapan ratusan massa dan aparat kepolisian, Mamak Johan Arifin menjabarkan kembali secara rinci kronologi bentrokan fisik di gerbang PT IBP pada 11–12 Agustus lalu, hingga mengakibatkan anak penakannya menjadi korban penganiayaan bersama-sama. Dalam orasinya dengan nada suara bergetar menahan amarah, Bapak Johan Arifin dengan tegas melontarkan dugaan bahwa pihak Polsek dan Polres Dumai telah melindungi para pelaku sehingga proses hukum terkesan mandek.
”Jangan sampai anak penakan kami menjadi korban lagi di tanah sendiri! Penegakan hukum ini harus tuntas. Kita melihat sendiri dengan mata kepala bagaimana anak penakan kami dianiaya secara membabi buta, sementara terkesan ada upaya dari Polsek dan Polres Dumai yang melindungi para pelaku ini!” kecam Bapak Johan Arifin.
Kehadiran sosok “Mamak” di tengah demonstrasi ini menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum bahwa masyarakat adat Dumai bersatu padu mengawal perkara pidana ini hingga ke meja hijau.
Setelah melakukan orasi secara bergantian di depan markas komando, perwakilan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Kasubdit 3 Ditintelkam Polda Riau, Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E., M.Ak.
Perwira Polda Riau tersebut menjelaskan menanggapi rencana aksi yang dilakukan ADUK, Polda Riau telah mengambil langkah taktis dengan menurunkan personel Propam Polda ke Polres Dumai.
Dalam pertemuan dinamis tersebut, pihak ADUK menyerahkan berkas laporan formal secara langsung kepada Kompol Dr. Aditya. Tidak berhenti di halaman mapolda, suasana penanganan pengaduan berlanjut secara intensif ketika sejumlah perwakilan massa aksi, didampingi langsung oleh personel Propam Polda Riau, diarahkan masuk ke dalam ruang Bid Propam untuk menindaklanjuti proses administrasi pengaduan terkait kejanggalan penyidikan di tingkat wilayah hukum Dumai.
Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan sempat mengklaim bahwa perkara ini sudah ditangani intensif dan menjadi atensi penuh jajarannya. Namun, lambannya eksekusi penangkapan membuat ADUK memilih mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil alih perkara tersebut.
Dalam aksi dan laporan resmi ke Propam hari ini, tuntutan utama, yaitu mendesak Kapolda Riau mengambil alih proses penyidikan, menuntut kepolisian segera menahan oknum pelaku pengeroyokan tanpa tebang pilih, serta mengusut tuntas dugaan perlindungan oknum penegak hukum di tingkat polsek dan polres terhadap para pelaku.
Usai perwakilan massa masuk didampingi petugas Propam dan aspirasi diterima resmi oleh Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat, sembari berkomitmen untuk terus mengawal hasil pemeriksaan internal Propam di Mapolda Riau.












