KEBUMEN || Industri jasa pengiriman logistik kembali tercoreng oleh tindakan tidak profesional oknum kurir dan admin salah satu Ekspedisi Anteraja. Endang Fitriani Sugeng, warga Kebumen, harus kehilangan ponsel senilai Rp850.000 akibat prosedur pengiriman yang dianggap “nyeleneh” dan mengabaikan standar keamanan barang.
Kronologi: Prosedur “Absurd” di Hari Selasa
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 31 Maret 2026, saat kurir mengirimkan paket berisi satu unit ponsel ke kediaman Endang. Meski kondisi rumah sedang kosong karena penghuni bekerja, kurir tidak melakukan prosedur standar seperti membawa kembali paket ke gudang atau menitipkannya ke tetangga terdekat.
Dalam pengakuan yang terekam, kurir berdalih telah “mengamankan” paket tersebut dengan cara menaruhnya di depan pojok samping pintu dan menutupinya dengan sandal jepit. Mengingat posisi rumah korban yang berada di pinggir jalan raya, paket tersebut raib sebelum pemilik rumah sampai di kediaman pada pukul 18.00 WIB.
“Harusnya pakai akal! Kalau rumah kosong dan tidak ada tetangga, bawa kembali ke gudang. Rumah saya di pinggir jalan, menaruh barang di bawah sandal itu sama saja memancing pencuri. Saya tidak mau tahu, perusahaan harus tanggung jawab!” tegas Endang.
Etika Layanan Buruk: Dihina “Brisik” Lalu Diblokir
Bukannya mendapat solusi, upaya Endang meminta pertanggungjawaban melalui layanan pelanggan WhatsApp justru berbuah penghinaan. Oknum admin yang merespons keluhan tersebut menunjukkan sikap arogan yang jauh dari standar layanan publik.
Saat korban menegaskan akan menempuh jalur hukum atas kerugian materil yang dialami, oknum admin hanya membalas singkat dengan kata: “Brisik”. Tak lama setelah pesan menghina tersebut dikirim, nomor kontak korban langsung diblokir secara sepihak, memutus akses mediasi.
Ironi Slogan dan Ancaman Jalur Hukum
Endang menyoroti kontradiksi tajam antara slogan perusahaan yang menjanjikan “Keamanan dan Kebahagiaan” dengan kenyataan pahit yang ia alami. Menurutnya, tindakan memblokir nomor konsumen yang sedang mengalami kerugian adalah bukti nyata tidak adanya itikad baik dari pihak ekspedisi.
“Ini bukan sekadar soal uang 850 ribu, tapi soal bagaimana mereka memperlakukan konsumen. Kesalahan ada pada kurir mereka, tapi kenapa saya yang diperlakukan seperti pengganggu?” ungkapnya kecewa.
Akibat insiden ini, Endang menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian serta berkoordinasi dengan otoritas perlindungan konsumen. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi industri jasa pengiriman agar lebih ketat dalam mengawasi SOP kurir serta menjaga etika komunikasi layanan pelanggan di era digital.
(Endang F.S/Tim) )












