Dua Perusahaan di Kampar Tanpa Izin Lingkungan, CV Putra Mitra Agrindo Disegel, PT Surya Inti Primakarya Diproses Gakkum

Kantor DLH Kabupaten Kampar.

Kampar — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar mengonfirmasi bahwa dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar, yakni CV. Putra Mitra Agrindo di Kecamatan Siak Hulu dan PT Surya Inti Primakarya di Kecamatan Tapung, belum memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konfirmasi tersebut disampaikan DLH Kampar melalui keterangan tertulis kepada media. Dalam penjelasannya, DLH menyatakan bahwa terhadap CV. Putra Mitra Agrindo, pihaknya bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar telah melakukan peninjauan lapangan dan menerapkan tindakan penyegelan sebagai bentuk penegakan hukum administratif.

Keterangan Foto: Kondisi fasilitas PKS mini milik CV. Putra Mitra Agrindo di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang telah disegel DLH Kampar karena belum mengantongi izin lingkungan.

Sementara itu, untuk PT Surya Inti Primakarya, DLH Kampar menyebut baru memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut belum masuk dalam data perizinan dasar, termasuk belum memiliki Persetujuan Lingkungan. Atas kondisi tersebut, DLH Kampar menyatakan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada bidang penegakan hukum (Gakkum) untuk dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Keterangan Foto: Lokasi usaha PT Surya Inti Primakarya di Kecamatan Tapung, Kampar, yang masuk penanganan Gakkum karena belum mengantongi izin lingkungan.

DLH Kampar juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran di lapangan, sehingga tidak serta-merta disamakan antarperusahaan. Meski demikian, DLH menegaskan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 telah memberikan dasar hukum untuk penerapan denda administratif terhadap usaha atau kegiatan yang belum memiliki Persetujuan Lingkungan.

 

Menurut DLH Kampar, proses pengenaan denda administratif tersebut dimulai sejak tahapan awal pengurusan Persetujuan Lingkungan, sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan kepatuhan lingkungan hidup.

 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan.

 

Kasus dua perusahaan ini menegaskan pentingnya konsistensi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah, guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP