KUANTAN SINGINGINGI || Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean. Pengungkapan kasus disampaikan Senin (12/1/2026).
Kapolsek Pangean, IPTU Aman Sembiring, S.H., menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan perkebunan RT/RW 006/003 Dusun III Desa Rawang Binjai.
Korban, H (58), seorang pegawai negeri sipil asal Desa Pulau Tengah, Pangean, dihentikan tersangka AR (28), warga setempat, saat pulang dari kolam miliknya. AR menuduh korban menutup saluran air kolam miliknya. Saat korban membantah, tersangka diduga memukul korban menggunakan tangkai tembilang hingga mengenai kepala dan sepeda motornya, menyebabkan korban terjatuh dan kembali dipukul.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Pangean untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka datang ke Mapolsek Pangean pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengakui perbuatannya. AR langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kuantan Singingi.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.












