Cegah PETI, Polres Kuansing Sebar Maklumat dan Edukasi Masyarakat

KUANTAN SINGINGI || Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor 05 tentang pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggencarkan kegiatan sosialisasi serta penyebaran maklumat larangan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum, Sabtu (27/12/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Polsek Kuantan Tengah, Polsek Pangean, Polsek Hulu Kuantan, dan Polsek Logas Tanah Darat, dengan menyasar langsung masyarakat desa yang berada di wilayah rawan aktivitas PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa PETI merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan gangguan kamtibmas.

“Penambangan tanpa izin adalah aktivitas yang dilarang undang-undang. Selain merusak lingkungan, PETI juga mengancam keselamatan masyarakat dan dapat memicu konflik sosial. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut,” tegas AKBP R. Ricky.

Di wilayah Polsek Kuantan Tengah, sosialisasi dan penyebaran maklumat dilaksanakan di Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Personel memberikan imbauan langsung kepada warga agar tidak melakukan aktivitas PETI serta turut menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.

Sementara itu, Polsek Pangean melaksanakan kegiatan serupa di Desa Koto, Kecamatan Pangean. Salah seorang warga, Hari (38), warga Desa Pasar Baru Pangean, turut menerima imbauan. Dalam kegiatan tersebut, personel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal.

Di wilayah Polsek Hulu Kuantan, sosialisasi dilakukan di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan. Anggota Polsek memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menempelkan maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan keras aktivitas PETI.

Sedangkan Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan sosialisasi, penyebaran maklumat, serta pemasangan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. Poster dipasang di sejumlah titik strategis agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kuansing juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku PETI.

“Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. Aturan ini harus dipahami dan dipatuhi,” jelasnya.

AKBP R. Ricky menambahkan bahwa Polres Kuansing tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak buruk PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi mitra Polri dalam menjaga kamtibmas sekaligus melestarikan lingkungan. Mari jaga alam Kuansing demi masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Polsek jajaran, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dapat dicegah sejak dini dan situasi kamtibmas tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP