Lahan Warga Bungurmekar Sudah Tenggelam Waduk Karian, Isu Tanah Timbul Baru dihembuskan

LEBAK || Sengketa ganti rugi lahan proyek Waduk Karian kembali menjadi sorotan, menyusul kekecewaan warga Desa Bungurmekar atas ketidakjelasan atas klaim alas hak yang seharusnya diterima.

Hanifan Musliman, S.H., kuasa hukum warga dari Matahati Lawfirm, menyatakan bahwa kliennya merasa diabaikan karena belum mendapatkan penjelasan terkait persoalan yang mereka alami yakni klaim NIB 1570.

“Upaya mediasi dan komunikasi melalui surat dengan BBWS Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC 3) Banten dan BPN Lebak telah berulang kali dilakukan, namun tidak membuahkan hasil,” kata Hanifan kepada awak Media, Kamis (6/11/2025).

Dalam pertemuan mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, perwakilan BBWSC 3 Banten berpendapat bahwa lahan yang menjadi hak kliennya adalah tanah timbul. Hanifan membantah klaim tersebut dan menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kuat.

“Kami memiliki bukti valid yang tak terbantahkan bahwa lahan tersebut bukan tanah timbul. Kami siap membuktikan hal ini di forum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Diketahui Sengketa ini bermula ketika BBWSC 3 mengklaim lahan milik warga Bungurmekar dengan menggunakan Nomor Induk Bidang (NIB) 1570 yang dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan yang kuat atau No Name.

Merasa haknya dilanggar, warga pun menggugat BBWSC 3 dan BPN Lebak, pihak yang menerbitkan NIB tersebut, demi mendapatkan kompensasi yang layak.

Abdurohman, salah seorang warga penggugat, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini justru atas “arahan” dari pihak BPN Lebak dan BBWSC 3 sendiri, setelah serangkaian audiensi tidak membuahkan hasil.

“Seharusnya masyarakat dibantu secara moril oleh pemerintah, bukan malah dibenturkan dengan hukum,” keluh Abdurohman.

Di sisi lain, Enggar Buchori, seorang pegiat sosial yang turut mendampingi warga, menyampaikan keprihatinannya atas sikap BBWSC 3 yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Hari ini kita dipertontonkan drama penguasa yang seolah menindas rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Enggar menyoroti fakta bahwa BBWSC 3 lebih memilih menggunakan jasa kuasa hukum dari luar pemerintah, sementara bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan justru tidak tersedia.

Dukungan Mengalir dari Berbagai Elemen Masyarakat

Saat ini, dukungan dari berbagai elemen berdatangan kepada warga Bungurmekar, termasuk aktivis Lebak Pandeglang organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Jawilan Kabupaten Serang, LSM Banten Corruption Watch (BCW) dan para pelestari seni budaya Banten di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, awak Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk BPN Lebak dan BBWSC 3 Wilayah Banten.

 

(Enggar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP