Pria Pemilik Sabu 16,41 Gram Dan Daun Ganja Kering 0,95 Gram, Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

ROKAN HULU ||Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 16,41 Gram dan Daun Ganja Kering  dengan Berat 0,95 Gram, Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH menjelaskan, Tersangka HD alias Dani (39).

“Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah rumah Koto Tinggi RT 002 RW 009 Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

“Dari penangkapan Tersangka turut disita Barang Bukti yang diamankan berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus plastik Klip warna Putih Bening,
Satu Paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibalut Timah Rokok warna Merah,
Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, Dua Pack Plastik klip warna Putih Bening, Dua Timbangan Digital, Satu Kotak Rokok merk Sampoerna Hijau, Satu Tas warna Hitam dan Satu Hand Phone merk Vivo warna Hitam dengan SIM Card 0859-××××-××××,” rinci Kasat.

Masih, AKP Repelita Ginting menjelaskan, pada Selasa (1/10/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap HD alias Dani di Sebuah Rumah Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat.

Dari Penangkapan tersebut, ditemukan Empat Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih Bening, Satu paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibalut timah rokok warna Merah serta sejumlah Barang Bukti lainnya.

“Anggota Kita melakukan interogasi terhadap Tersangka, menjelaskan Narkotika jenis Sabu miliknya diperoleh HS, kemudian dilakukan pengejaran terhadap namun tidak ditemukan,” jelas AKP Repelita.

“Saat ini Tersangka beserta Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup Eks Kapolsek Tambusai ini.

 

(Humas Polres Rohul)