Penangkapan Dipimpin Iptu Lof Lasri, Empat Tersangka Kasus Sabu, Tak Berdaya Di Tangan Personil Polsek Tandun

ROKAN HULU || Dinilai sangat luar biasa, Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Empat Pria dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu atau Gol I bukan Tanaman.

“Para, Tersangka berinisial BS (41Tahun), AF (20Tahun), RAZ EZI (21Tahun) dan IR (26Tahun) dengan peran sebagai Pengedar dan Kurir,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH MH, Rabu (23/10/2024).

Dikatakan, Iptu Lof Lasri, ke Empat Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Iron Ramadi di RT 03 RW 01 Desa Tandun Barat, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Dengan rincian Barang Bukti yang diamankan berupa Tiga Paket sedang Sabu dibungkus Plastik Klip Bening, 17 Paket Kecil Sabu, Satu Bungkus Plastik Klip Bening yang masih Kosong, Dua Pipet Sendok, Tiga Kaca Pirex, Satu Kompor yang terbuat dari Timah Rokok, satu Dompet Kecil warna Hitam, Satu Tas Slempang warna Biru merk Quicker, Satu Unit HP Vivo warna Biru Mids, Satu Unit HP Vivo warna Biru Tua, Satu Unit HP Vivo warna Gold, Satu Unit SPM Yamaha Fino warna Ungu Pink BM 6829 MAM, Satu SIM A atas inisial BS dan Uang Tunai sejumlah Rp. 400.000,” jelasnya.

Iptu Lof Lasri menjelaskan, sebelumnya, Dirinya mendapatkan Informasi dari Masyarakat di Desa Tandun Barat, sering terjadi transaksi Sabu

Saat itu, Kapolsek langsung memimpin penyelidikan dan penangkapan di dalam Rumah Iron Rahmadi, ketika ke Empat Tersangka sedang duduk di Ruang Tamu Rumah tersebut.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di Depan Rumah, ditemukan Satu Dompet Kecil warna Hitam, di dalamnya terdapat Tiga Paket Sedang Sabu, 17 Paket Kecil Sabu dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Bungkus Plastik Klip Bening, Dua Pipet Sendok, Satu Kaca Pirek, Satu Kompor dan Satu SIM A atas nama inisial BS, Barang Bukti tersebut diakui BS miliknya.

Sedangkan, Sabu Tiga Paket Sedang didapat BS dari AP, kemudian 17 Paket Kecil dan Satu Paket sedang didapat BS dari AZ.

Sebelumnya, RAZ dan AF bersepakat untuk menggadaikan Sepeda Motor Honda Beat milik RAZ Sebesar Rp. 3.500.000 untuk membeli Sabu.

Kemudian, AF memberikan Uang hasil Gadai Sepeda Motor sebesar Rp 3.500.00 ke kepada TO di Ujung Batu untuk membeli Sabu.

Setelah Sabu tersebut didapat, maka RAZ dan AF berencana akan menjual Sabu tersebut akan tetapi belum ada yang membeli.

Selanjutnya, RAZ dan AF menghubungi Nomor BS akan tetapi tidak aktif. Hingga AF dan RAZ berangkat dari Ujung Batu menuju Desa Tandun Barat dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Fino BM 6829 MAM sambil membawa Sabu disimpan di Dalam Tas Slempang warna Biru disandang AF.

Sesampainya, di Desa Tandun Barat AF menghubungi BS, kemudian BS menjemput AF di Pinggir Jalan

Kemudian, AF dibawa BS ke rumah IR, sesampainya di Dalam Rumah AF menyerahkan Sabu tersebut kepada BS, tepatnya di Hadapan RAZ dan IR

Setelah Sabu tersebut, sampai di Tangan BS kemudian memasukkannya ke Dalam Tas Kecil warna Hitam, ketika itu Tas Hitam tersebut dicampakkan BS di Halaman rumah IR.

“Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti serta membawanya ke Polsek Tandun, guna proses hukum selanjutnya,” jelas Iptu Lof Lasri.

“Hasil Tes Urine ke Empat Tersangka Positive Methapetamin, para Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Lof Lasri Nosa mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)
(Bustami nasution)