Kenak Sanksi Administratif DLH Rokan Hilir, HKBS Sebut Sudah Menindaklanjuti Beberapa Sanksi Sebelum Penetapan.

ROKAN HILIR – Berdasarkan hasil Uji Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir menetapkan Sanksi Administratif atas pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT Hasil Karya Bumi Sejati (HKBS) pada Selasa 19 Maret 2024 lalu, yang Viral menyebabkan ikan di Sungai mati mengapung.

Dalam menyampaikan sanksi Administratif paksaan Pemerintah kepada PT HKBS di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud di saksikan oleh pihak Kecamatan, pihak Kepenghuluan dan Kepala Dusun, Jum’at (27/09/2024).

Sanksi Administratifnya sebagai berikut:

1. Mengganti Pipa aliran air limbah Fit Pat menuju ke kolam Cooling Pond, paling lama 60 hari kalender.

2. Membuat tutup drainase yang berada di dekat kolam Ipal dengan cara cor, paling lama 60 hari kalender.

3. Membersihkan genangan air limbah yang berada disekitar kolam Ipal dan sekitar drainase yang berada di samping kolam Ipal, paling lama 30 hari kalender.

4. Menyampaikan laporan RKL dan RPL semester 1 dan 2 tahun 2023 kepada Gubernur Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, paling lama 30 hari kalender.

5. Menyampaikan Tembusan pemantauan hasil kualitas air limbah berupa catatan debit air limbah harian, bahan baku atau produksi senyatanya harian, kadar baku mutu limbah cair dan penghitungan beban air limbah triwulan 1,2,3 dan 4 tahun 2023 dan triwulan 1 tahun 2024 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Gubernur Riau, paling lama 30 hari Kalender.

6. Menyampaikan Tembusan hasil laporan pengujian emisi Udara dan Udara Ambien setiap 6 bulan pada Semester 1 dan 2 pada tahun 2023 Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Gubernur Riau, paling lama 30 hari kalender.

7. Menyediakan Lampu dan Alarm pada tempat penyimpanan limbah B3, paling lama 30 hari kalender.

8. Menyampaikan kegiatan pelaksanaan penyimpangan limbah B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Gubernur Riau paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan, paling lama 30 hari kalender.

9. Membayar kerugian Lingkungan Hidup dan kerugian Masyarakat melalui mekanisme penyelesaian sengketa Lingkungan, paling lama 180 hari kalender.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil melalui Kabid Penataan Carlos ST, Senin (19/08/2024), Mengatakan kepada awak media Riauberantas.com Sanksinya berupa pembinaan untuk Pencegahan supaya tidak terjadi kejadian yang sama, serta Perusahaan diwajibkan untuk membayar Kerugian Lingkungan Hidup dan Kerugian Masyarakat melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan.

“DLH Rokan Hilir akan Lebih Intensif melakukan Pengawasan”, Tutup Carlos.

Humas PT. Hasil Bumi Karya Sejati ( HKBS ), kepada Wartawan melalui Telp Via WhatsApp Bambang menyebutkan sudah menindaklanjuti beberapa tuntutan dari sanksi Administratif jauh sebelum sanksi keluar dan disampaikan oleh DLH Rokan Hilir, ” DLH Rokan Hilir menetapkan 9 point Sanksi Administratif, 1 sampai 8 point sudah kami selesaikan dan tinggal pelaporannya saja, untuk point no 9 belum bisa kami tindak lanjuti karna Penyelesaian Sengketa dilimpahkan kepada Kementerian LHK tentang perhitungan kerugian yang diakibatkan oleh Pencemaran Lingkungan tersebut, jadi kami masih menunggu” ujar Bambang.

Disinggung tentang berita PT. HKBS tidak mempekerjakan Masyarakat Lokal.

“Aku dekat dengan Pabrik…, Aku orang tempatan ! Tidak seperti itu… Rokan Hilir ini luas… Perda yang mengatur itu untuk Rokan Hilir bukan untuk satu kampung, Perda No 8 Tahun 2014 itu mencakup satu Kabupaten Rokan Hilir” Tegas Bambang.

Bambang mejelaskan, Tudingan tersebut tidak mendasar pasalnya selama ini PT. HKBS ketika ada slot kosong akan langsung disampaikan kepada Kepenghuluan, Rekrut pekerja melalui Kepenghuluan setempat dan Perusahaan hanya tinggal seleksi, Tutupnya.