SPBU NO 14 287 6110 Mandau KM 11 Duri Diduga Berkerja Sama Dengan Mafia Langsir BBM Jenis Solar

DURI || SPBU NO 14 287 6110 Mandau KM 11 Duri Kabupaten Bengkalis, Diduga tak henti-hentinya melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan cara Sekongkol dengan para mafia BBM Subsidi atau pelangsir solar bersubsidi menggunakan mobil tangki modifikasi ataupun mobil pribadi yang bolak balik melangsir diduga tampa menggunakan Barcode. Selasa (13/8/2024)

Dari pantauan Tim awak media ini, SPBU No. 14 287 6110 diduga ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir. Para mafia BBM jenis Solar tersebut dikomandoi oleh diduga seorang mafia bernama RB.

Diketahui para pelangsir kerap melakukan aktivitas langsir pada malam hari menggunakan mobil modifikasi ataupun mobil pribadi yang bolak- balik mengambil minyak jenis Solar. Hal ini terlihat sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan malam hari.

Diduga Beberapa mobil tangki modifikasi ataupun mobil pribadi sudah mengisi hampir satu jam dan bolak balik. Tim media ini saat melakukan investigasi sengaja mengintai aktivitas SPBU ini karena sudah banyak nya keluhan Masyarakat yang kerap sekali mengisi BBM jenis solar habis.

Kepada media ini, Tim awak media yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwa,” memang betul disini diduga kuat bermain dengan para mafia solar, karena saat kami melakukan pemantauan tampak sekali mobil pribadi (Langsir) yang membeli minyak dengan kapasitas yang tidak masuk akal serta bolak balik rentan waktu yang singkat.

Salah seorang pengawas SPBU ini diduga sepertinya sudah join atau pun sudah berkerja sama dengan para mafia BBM jenis solar, hal ini terlihat begitu gampang nya mafia BBM untuk melakukan pelangsiran BBM jenis solar di SPBU tersebut.

Tim awak media berharap Jika terbukti melakukan kegiatan ilegal maka SPBU ini seharusnya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum

Catatan Redaksi :

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila terbukti SPBU ini melakukan kerjasama dengan para mafia BBM maka penjual dan Pembeli (pelangsir) terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

“Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);”

Bersambung…….

(Tim)