Pembangun Pasar Teluk Dalam Dinilai Lamban, AMPP Dan Masyarakat Minta Disperindag Lakukan Pemutusan Kontrak Tanpa Lakukan Pembayaran

Riauberantas, Pekanbaru – Pembangunan pasar Teluk Dalam dinilai tidak akan selesai pada tepat waktu, hal itu dikerenakan lambatnya proses pengerjaan oleh pelaksana atau kontraktor.

Mengenai hal itu, Koordinator Hendra Zulfikar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pelalawan (AMPP) meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pelalawan memberikan sanksi tegas.

“Kami meminta Dinas Pasar untuk melakukan dan memberikan sanksi tegas, yaitu berupa pemutusan kontrak dan tanpa melakukan pembayaran, dikarenakan lambatnya pengerjaan pasar tersebut masyarakat Kuala Kampar sangat dirugikan,”jelas Hendra kepada Wartawan, Minggu (02/04/2023).

Untuk diketahui, ungkap Hendra selaku pelaksana CV. Windi IndraGiri telah melanggar dan merugikan negara lewat pembangunan pasar Teluk Dalam tersebut.

“Kita meminta Aparat Penegak Hukum juga segera bertindak, karena lalainya CV. Windi IndraGiri itu banyak masyakarat dirugikan, ditambah lagi kami menduga ada kerugian negara atas pembangunan Pasar Teluk Dalam tersebut, yang mana pembanguan pasar itu menjelang anggaran negara sebesar 2,8 Milliar, kami minta APH tegas dalam hal ini,” ungkap Hendra.

Hal senada juga disampaikan Pemuda Kuala Kampar yaitu Syahrizal, ia mengatakan sebagai masyakarat merasa kecewa atas lambatnya pembangunan pasar Teluk Dalam tersebut.

“Kami sebagai masyarakat sangat kecewa atas lambatnya pembangunan pasar Teluk Dalam tersebut, dalam hal ini kami menduga kontraktor mengerjakan proyek tersebut secara asal-asalan, sehingga masyarakat Kuala Kampar sangat dirugikan,” kata Syahrizal.

Disisi lain, lanjut Syahrizal Disperindag juga telah menerbitkan surat pemberhentian pengerjaan sementara yang di intruksi dari Kementrian.

“Padahal surat pemberhentian pekerjaan sudah terbit, tetapi kontraktor sampai hari ini masih juga mengerjakan pekerjaan tersebut. Kami menduga bahwa pihak kontraktor telah banyak melanggar aturan, kemudian kami berharap Dinas memutuskan dan tanpa menghitung bobot yang sudah dikerjakan dan tidak melakukan pembayaran satu rupiah pun terhadap pekerjaan tersebut ,”imbuhnya.

Di sini Syahrizal juga menegaskan kepada Dinas terkait agar segera memutuskan kontrak dan tidak melakukan pembayaran pada pekerjaan tersebut.

“Karena pihak kontraktor di duga sudah mencurangi dalam ketentuan yang sudah di tetapkan. Ini juga sebagai efek jera terhadap siapapun kontraktor kedepannya agar tidak menyepelekan pembangunan yang dikerjakan di Kuala Kampar khususnya pekerjaan Pasar Teluk Dalam saat ini. Kami sebagai masyarakat Kuala Kampar sudah muak dengan kontraktor yang tidak bertanggung jawab ini,” sebutnya dengan nada kesal.

Kepada Kejari Pelalawan, Syahrizal meminta untuk melakukan penyidikan atas pembanguan pasar Teluk Dalam tersebut.

“Kepada Kejari Pelalawan kami meminta untuk turun langsung lokasi dan melakukan penyidikkan, kami menduga kontraktor telah membuat kerugian negara, kedepannya masyarakat Kuala Kampar akan membuat aksi unjuk rasa kepada pihak yang berwenang, kemudian dengan harapan pasar ini agar segera di selesaikan,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pasar Disperindag Pelalawan Irham dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan turun kelokasi pembangunan Pasar Teluk Dalam.

“Pihak kami yaitu PPK, sudah saya perintahkan untuk turun kelokasi, dan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pemutusan kontrak kerja dan juga akan memberikan sanksi apa yang patut sesuai dengan regulasi yang ada, Disperindag juga berharap persoalan pembangunan pasar Teluk Dalam ini segera selesai, sehingga nantinya masyarakat bisa menikmati bangunan tersebut melakukan aktifitas,”pungkasnya.***red