BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota Lakukan Penetapan Alokasi Kursi DPRD Sebanyak 35 Kursi Dan 5 Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilu serentak 2024

Kab. Limapuluh Kota, RiauBerantas.com – Alokasi kursi yang ada di Dprd Kabupaten Limapuluh Kota untuk menyambut pemilu 2024 mendatang tidak mengalami perubahan dengan data yang ada pada pemilu 2019 yang lalu.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Ismet Aljannata.

 

Menurutnya, untuk saat ini Alokasi Kursi Dprd Kabupaten Limapuluh Kota masih berjumlah sebanyak 35 Kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 389.837 jiwa dan 5 daerah pemilihan (Dapil).

 

” Iya, untuk alokasi kursi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masih sama dengan Pileg 2019 lalu karena jumlah penduduk 389.837 jiwa masih berada dalam rentang 400.001 – 500.000 dengan alokasi kursi 35 kursi,100.001 – 200.000 (20 kursi), 200.001 – 300.000 (25 kursi), 300.001 – 400.000 (30), 400.001 – 500.000 (35),  500.001 – 1.000.000 (40 kursi), 1.000.001 – 3.000.000 (45 kursi) dan 3.000.001 ke atas 55 kursi.” Terang Ismet.

 

Ia juga menambahkan, untuk Daerah Pemilihan (DAPIL) di Kabupaten Limapuluh Kota juga masih terdapat 5 DAPIL, yakni DAPIL 1 dengan Alokasi 8 Kursi (Kecamatan Payakumbuh dan Harau), DAPIL 2 dengan Alokasi Kursi 5 kursi (Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX), DAPIL 3 dengan Alokasi Kursi 8 (Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari), DAPIL 4 dengan Alokasi 9 kursi (Kecamatan Guguak, Mungka dan Kecamatan Akabiluru) serta DAPIL 5 atau terakhir dengan Alokasi 5 kursi yang meliputi Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunung Omeh dan Kecamatan Bukik Barisan.

 

” Untuk DAPIL juga masih sama dengan DAPIL yang digunakan dalam Pileg tahun 2019 lalu,” ujarnya.

 

Sebelumnya jelang Penetapan Alokasi Kursi dan DAPIL Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota mengajukan dua rancangan, yakni DAPIL yang dipakai pada 2014 dan 2019, dimana rancangan 2014 Kecamatan Harau, Guguk dan Mungka digabung jadi satu DAPIL, sementara jika memakai rancangan 2019, Kecamatan Payakumbuh satu DAPIL dengan Kecamatan Harau.

 

” Untuk rancangan DAPIL pada Pemilu serentak tahun 2024 ada dua yang diajukan yakni memakai rancangan yang dipakai pada 2014 dan dipakai pada 2019,”Tambah Ismet. (Arief Wisa)