Terkait Laporan FPPMM Ke Polda Riau Soal PT. Sucofindo Gunakan BBM Subsidi, Ini Penjelasan Humas SPBU Jalan Sembilang Rumbai Pekanbaru

Salah Satu Bus Karyawan PT. SUCOFINDO Saat Mengisi BBM Subsidi di SPBU

Riauberantas, Pekanbaru – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru telah melaporkan PT. Sucofindo ke Polda Riau dengan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk  kendaraan operasionalnya.

Terkait hal itu, Humas SPBU Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pekanbaru Antony Nazara memberikan keterangan kepada Riauberantas.com, untuk masalah itu manajamen SPBU telah mengikuti aturan BPH Migas.

“Untuk masalah itu, mobil perusahaan boleh membeli BBM di SPBU kami, kami sudah mengikuti atuan BPH Migas, yang tidak boleh itu kendaraan TNI-Polri, Mobil Plat Merah, Mobil Molen dan Mobil CPO. Tidak ada aturan disitu mobil perusahaan tidak boleh membeli BBM bersubsidi,” jelas Antony saat diwawancarai Riau Berantas (27/12/2022).

Lanjut Antony, Penggunaan BBM Bersubsidi yang tidak boleh digunakan yaitu berupa pemanfaat bahan bakar untuk operasional mesin pabriknya.

“BBM bersubsidi yang  tidak boleh digunakan adalah pada mesin pabriknya, jadi untuk kendaraan operasinal tidak ada masalah, selain itu perusahaan terkait tidak ada melakukan kerja sama dengan SPBU kita, tapi untuk mengisi dan langsung membayar ‘banyak’, kami sudah menjalankan sesuai surat edaran BPH Migas,”kata Antony.

Sebelumnya, Pada tanggal  26 Desember 2022 Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru yang berbasis di Kecamatan Rumbai Timur melaporkan dugaan tindak pidana Migas ke Polda Riau yakni penyalahgunaan BBM Subsidi oleh kendaraan operasional PT. Sucofindo ( BUMN ) yang beroperasi kerja di dalam area PT. Pertamina Hulu Rokan kontrak kerja pada Fire dan Safety ( Pemadam Kebakaran ) dengan modus pembelian BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Jalan Sembilang Rumbai.***ads/rfm/tim