Rugikan Masyarakat Terkait BBM Subsidi, FPPMM Laporkan PT. Sucofindo Ke Polda Riau

Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru  Suhermanto, SH

Riauberantas, Pekanbaru – Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru yang berbasis di Kecamatan Rumbai Timur melaporkan dugaan tindak pidana Migas yakni penyalahgunaan BBM Subsidi oleh kendaraan operasional PT. Sucofindo ( BUMN ) yang beroperasi kerja di dalam area PT. Pertamina Hulu Rokan  kontrak kerja pada Fire dan Safety ( Pemadam Kebakaran ) dengan modus pembelian BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Jalan Sembilang Rumbai.

Saat dikonfirmasi wartawan Riauberantas.com, Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru  Suhermanto, SH mengatakan bahwa benar telah melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi oleh kendaraan operasional PT. Sucofindo ke Ditreskrimsus Polda Riau.

“Kami menduga bahwa pengisian BBM Solar Subsidi hanya untuk masyarakat, itupun dengan ketentuan yang ketat, apalagi ini kita ketahui bahwa PT. Sucofindo ini adalah milik BUMN dan mendapatkan kontrak di PHR yang juga BUMN semestinya perusahaan BUMN ini memberikan contoh yang benar kepada pengusaha swasta lainnya bukan sebaliknya,”jelas Suhermanto, SH kepada Riauberantas.com, Senin (26/12/2022).

Suhermanto juga mengatakan penyalahgunaan BBM Subsidi ini sudah merampok hak masyarakat kecil yangg berhak atas subsidi pemerintah tersebut. Padahal pemerintah telah menerapkan sanksi pidana berat terkait persoalan ini yakni dalam Undang – Undang No. 11 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004, Pasal 94 Ayat 3 juga mengatur hal yang sama.

“Ini sudah sangat merugikan masyarakat, hak-hak masyarakat bawah sudah digerogoti oleh PT. Sucofindo, sejatin BBM Subsidi itu hanya diperuntukkan masyarakat kecil, sekarang malah digunakan oleh perusahaan BUMN tanpa izin dan melanggar undang-undang, “kata Suhermanto dengan nada tegas.

Selain melaporkan ke pihak Kepolisian, terang Suhermanto FPPMM juga akan mengirimkan surat ke Kementrian BUMN, ESDM dan Pertamina.

FPPMM secepatnya akan melayangkan surat ke Mentri BUMN, ESDM dan Pertamina, karena kita beranggapan pengawasan terkait permasalahan ini masih lemah dan yang dirugikan adalah masyarakat kecil, kami akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas jika diperlukan kita akan lakukan unjuk rasa untuk mendesak dilakukannya tindakan dan peningkatan pengawasan untuk kedepannya,”tutup Suhermanto.***red/tim