LSM Amatir Laporkan Proyek Jalan Akses Siak IV ke Kejati Riau Diduga Rugikan Negara 1 Miliar

PEKANBARU, Riauberantas – DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melaporkan dugaan Mark up anggaran dalam proyek “Pelebaran Menambah Jalur Jalan Akses Siak IV” Tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau ke Kejati Riau. Kamis, (01/12/2022).

Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Amatir, Nardo Pasaribu, SH dikonfirmasi media ini mengatakan, laporan ke Kejati Riau sebagai bentuk pengawas dan mendukung Pemerintahan yang sehat dan bebas korupsi.

” Laporan ini untuk mendukung Penegak Hukum dalam memberantas praktek dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang ada di Provinsi Riau. Dan kali ini, laporan DPP LSM Amatir menaruh curiga dan aroma Mark up terkait Proyek “Pelebaran Menambah Jalur Jalan Akses Siak IV” yang Tahun Anggaran 2021 dengan nominal sebesar Rp12.896.000.000 yang dimenangkan CV. Alfaro Jaya Utama sebagai pihak rekanan dengan harga penawaran terendah sebesar Rp11.374.914.569,13,” ucap Nardo.

Sambungnya, dari anggaran sebesar 11,3 miliar yang dimenangkan oleh pihak rekanan, kami menduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sinkron antara volume di kontrak dengan volume pekerjaan dilapangan.

” Setelah tim melakukan investigasi dan mengecek proyek tersebut dilapangan, 100 meter di STA awal tidak kita temukan adanya pekerjaan seperti yang telah ditetapkan didalam gambar rencana. Dengan rincian, panjang Pekerjaan 100 m x 2 lajur = 200 m dengan lebar pekerjaan 7 meter tidak kita temukan di lapangan,” katanya.

Atas temuan tersebut dan data yang diperoleh, tim melakukan analisa dan perhitungan apakah ada kerugian atau tidak. Hasilnya, ada sekitar Rp1.005.930.000 atau 1 miliar kerugian negara yang ditimbulkan terkait proyek tersebut. lanjut Nardo.

Jadi, atas temuan tersebut kita melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Riau agar para pejabat dan rekanan dapat dimintai keterangan dan memanggil KPA serta PPK nya dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan terkait proyek Pelebaran Menambah Lajur Jalan Akses Siak IV.

” Temuan dan data terkait kerugian negara sudah kita lampirkan didalam laporan yang diantar ke Kejati. Selanjutnya, semoga Kejati Riau cepat memproses laporan kita dan para pihak yang diduga melakukan mufakat jahat dan atau kongkalikong dapat dipanggil dan mempertanggung jawabkan dugaan Mark up Proyek tersebut,” pungkas Nardo.

Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi Riau, Arief Setiawan yang menjabat sebagai KPA dan PPK dalam proyek tersebut saat dikonfirmasi belum menjawab hingga berita ini tayang. ***