Kabar Gembira Nih Untuk Para Honorer, Bisa Langsung Jadi PNS, Simaklah !

Ilustrasi

Riauberantas, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati 39 Rancangan Undang-Undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Salah satunya yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut pihaknya akan mulai membahas revisi RUU ASN pada sidang mendatang, 9 Januari 2023.

“Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang,” terangnya, Jumat (16/12/2022), seperti dilansir melalui CNBC Indonesia .

Berdasarkan draf RUU ASN, pemerintah dan DPR kan melakukan sejumlah perubahan terhadap aturan tersebut.

Seperti penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41.

Kemudian memberikan tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.

Selanjutnya, pada pasal tambahan, Pasal 131 A, menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Dalam draf RUU ASN itu menyebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Pada Pasal 135 A, menjelaskan soal proses pengangkatan yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak

Selain itu, draf RUU itu turut menambahkan satu ayat dalam Pasal 87, yakni ayat 5 yang berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.***red/rfm

Editor : Rezky FM