Investasi PLTS 5000 MW Dibatalkan, Pemkab Pelalawan Cabut Izin Prinsip PT. SBA, Ada Apa ?

Riauberantas, Pelalawan — Pemerintah Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau diketahui telah mencabut atau membatalkan izin PT. Sinar Berlian Alam (PT. SBA) berada di Kuala Kampar yang sebelumnya telah diterbitkan oleh dinas BPMPTSP pada Maret 2022 lalu.

Pencabutan izin perusahaan pembangkit Tenaga Surya tersebut berdasarkan surat Bupati Pelalawan dengan nomor 800/BPMPTSP-5/2022/386 pertanggal 23 September 2022.

Dalam surat yang ditandatangi kepala Dinas BPMPTSP disebutkan dua hal yang menjadi faktor dicabutnya izin PT SBA yang sebelumnya telah diberikan itu.

Pertama bunyi poin didalam surat pencabutan tersebut adalah dikarenakan tidak melaporkan realisasi pengurusan perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya sebesar 5.000 MW.

Dan kedua pihak Pemkab mengatakan bahwa lokasi perizinan PT. SBA sebagian berada didalam HGU PT. Trisetia Usaha Mandiri (PT. TUM) yang saat ini dalam proses hukum di Pengadilan.

Sempat terdengar rumor bahwa proyek raksasa tersebut akan digunakan untuk mensuplai kebutuhan listrik ke Singapore dengan menggunakan kabel bawah laut.

Sejauh ini kepala dinas BPMPTSP, Budi Surlani belum memberikan jawaban terkait konfirmasi apa penyebab Pemkab Pelalawan menerbitkan izin PT. SBA berdasarkan data yang di peroleh perusahaan tersebut akan membangun pembangkit listrik sebesar 5.000 MW diatas lahan seluas ± 7.631 Ha dengan nilai toal investasi sebesat 41 triliun Rupiah.

Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin, SH., MH mengatakan pihaknya melalui Komisi I akan segera memanggil Dinas terkait dalam waktu dekat ini.

” Saya baru tahu ini dari teman-teman media, nanti kita melalui Komisi Satu akan pertanyakan kedinasan terkait,” kata Baharudin ketika ditemui diruang kerjanya di lantai dua gedung DPRD Pelalawan, Senin (5/12/2022) sore wib.

Selanjuntnya, DPRD Pelalawan akan mencari petunjuk persoalan PT. Sinar Berlian Alam tersebut.

“Dengan luasan lahan seperti itu tentu kita harus telusuri dulu dimana lokasinya. Pada prinsipnya bila ada investasi atau perizinan baru kita setuju jika sesuai prosedural,” pungkasnya.***red/tim