13.000 HA lahan Di Cokol PT. Ivo Mas Tunggal, GEMPIRA Desak Kejati dan Polda Riau Bergerak Cepat

Riauberantas, Pekanbaru – Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1.8/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Inteligensia Riau (GEMPIRA) menyampaikan pernyataan sikap kepada Kejati dan Polda Riau terkait adanya dugaan perkebunan sawit tanpa izin yang dikuasi PT. Ivo Mas Tunggal.

“Pada SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1.8/2021 tersebut, PT. Ivo Mas Tunggal menguasai lahan dalam kawasan hutan dan belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II seluas 13.432,09 hektar, APH dalam hal ini harus tegas dan segara bertindak, karena masyarakat Riaulah yang sangat dirugikan, ” jelas Ketua Gempira Junelka Lisendra Padan kepada wartawan, Jum’at (09/12/2022).

Menurut Junelka ketidakpunyaan izin di bidang kehutanan seluas 13.432,09 hektar yang dikuasai PT. Ivo Mas Tunggal diduga telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah.

Adapun poin – poin pernyataan sikap sebagai berikut ;

1. Mendukung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemberantasan korupsi.

2. Meminta Kepala Kejasaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau untuk memeriksa dan memanggil pihak Manajemen PT. Ivo Mas Tunggal yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri KLHK telah melakukan perkebunan tanpa memiliki izin diatas hutan produksi terbatas dan diduga telah merugikan Negara.

3. Meminta Kepala Kejasaan Tinggi Riau dan Bapak Kapolda Riau memeriksa pihak Manajemen PT. Ivo Mas Tunggal karena diduga selama melakukan perkebunan sawit tidak membayar pajak kepada Negara.

4. Meminta Kepala Kejasaan Tinggi Riau dan Bapak Kapolda Riau memeriksa aliran dana PT. Ivo Mas Tunggal karena diduga adanya money laundry.

5. Meminta Kapolda Riau agar memberhentikan segala aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh PT. Ivo Mas Tunggal.

6. Meminta Kepala Kejasaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau agar membentuk satgas gabungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau untuk menuntaskan perkebunan sawit tanpa izin seluas 13.432,09 hektar yang dilakukan PT. Ivo Mas Tunggal yang diduga telah banyak merugikan Negara dari berbagai sektor terutama sektor pajak dan lainnya.

“ami Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Inteligensia menunggu kelanjutan proses dan hasil dari Kejati Riau. Kami tunggu 7×24 jam, jika tidak ada hasil kami akan datangi Kejati Riau dengan masa yang banyak,” tutupnya.***red/rfm