Kontraktor Pengawas dan Pelaksana Diduga Bermasalah, PUPR Pelalawan Enggan Berikan Keterangan

Foto Ruangan Kadis PUPR Pelalawan

Pelalawan – Pelaksanaan Pengawasan oleh 10 Perusahaan Jasa Konsultan pada Dinas PUPR diduga bermasalah. Kali ini terkait pelaksanaan atas 10 paket pekerjaan oleh PT Abubakar Sutanmudo Contruction atas paket 4 (Empat) peningkatan jalan Datuk Lindih Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan di audit BPK terjadi kurang volume senilai Rp57.817.821,13.

Diketahui, sepuluh paket jasa konsultan senilai Rp 3 Miliar diduga bermasalah sesuai yang tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 13 dibulan Mei Tahun 2022, Nomor 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pelalawan.

Dalam rekomendasi BPK tersebut agar, memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp736.966.651,48. Juga melalui Kadis PUPR agar mengintruksikan PPK dan PPTK supaya di masa yang akan datang mengendalikan kontrak secara cermat, memberikan sanksi secara tertulis kepada 10 penyedia jasa konsultan yang tidak berintegritas dalam kegiatan pengadaan jasa konsultan pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun 2022.

Salah satu dari 10 perusahaan jasa konsultan ini ialah CV Rokan Jaya (RJ), pemenang tender dari paket 4 (empat) Pengawasan Teknis Jalan Datuk Lindih Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan. Jasa Pengawasan atas proses tersebut dinyatakan oleh BPK terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp57.388.480,00.

CV Rokan Jaya beralamat di Jalan Rawa Indah I No 3 Kelurahan Labuh Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, diketahui dari LPSE Pelalawan.

Senada dengan itu, setelah BPK menyatakan tidak berintegritas dan terjadi kelebihan bayar. Selanjut Realisasi atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Datuk Lindih Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandara Petalangan juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

Kekurangan tersebut dituang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 13 dibulan Mei Tahun 2022, Nomor 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pelalawan.

Peningkatan Jalan Datuk Lindih Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan dikerjakan oleh PT. Abubakar Sutanmudo Contruction (ASC) asal Pekanbaru beralamat di jalan Kapur Gang Pinus No 41 Kota Pekanbaru.

PT ASC sebagai pemegang tender dengan kontrak nomor 620/D.PUPR/BM-KTR/2021/08 tanggal 7 Mei 2021 dengan nilai kontrak Senilai Rp2.958.357.275,40 dan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender sejak tanggal penanda tanganan kontrak.

BPK menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan melalui hasil uji petik atas item-item dalam Rencana Angaran Belanja (RAB), terjadi kurang volume pekerjaan senilai Rp, 57.817.821,13.

Kekurangan volume pekerjaan terjadi pada item pengerjaan Laston Lapis (AC-BC) Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B.

Menanggapi hal tersebut, kontraktor bersangkutan telah mengakui kekurangan volume pekerjaan senilai Rp57.817.821,13. Hal ini dimuat dalam berita acara perhitungan bersama dan bersedia mempertanggung jawabkan dengan melakukan penyetoran ke RKUD.

Namun terhadap hal tersebut, sangat disayangkan ketika awak media hendak mencari informasi terkait pengembalian tersebut, tidak ditanggapi oleh pihak dinas PUPR Pelalawan.

Pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 ketika awak mendatangi kantor dinas PUPR Pelalawan dan menanyakan pada petugas apakah Kepala Dinas ada diruang Plt Kadis PUPR Joko.

“Pak Kadis ada, cuma lagi ada tamu,” ujar Budi bersama dua orang rekannya saat di dalam kantor, Senin (1/8/2022).

Setelah menunggu lebih dari 1,5 jam tepatnya pukul 16.10 WIB Kadis PUPR Pelalawan keluar ruangan dan langsung masuk ke mobil.***red/rfm