Audiensi Dengan Kejati, GPMPPK dan Pemuda Pancasila Pertanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah

Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK ) dan MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru

Riauberantas, PekanbaruGerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK ) dan MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mempertanyakan perkembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah tahun anggaran 2011-2019.

Dalam keterangan persnya Andri Gunawan selaku perwakilan Koordinator GPMPPK menyampaikan, hari ini GMPPK dan Pemuda Pancasila kota Pekanbaru kembali menggelar audiensi bersama Kejati Riau dan disambut oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH, MH.

“Kami GPMPPK dan Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru hari ini kembali mempertanyakan terkait perkembangan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2011-2019, dari hasil pertemuan kami tadi Kasi Penkum Kejati Riau menyampaikan ada 4 orang dan ditambah 1 orang jadi total 5 orang yang sudah dimintai keterangannya,” tukas Andri kepada wartawan, Selasa (28/06/2022).

GPMPPK dalam hal ini, kata Andri mengapresiasi kinerja Kejati Riau dalam mengungkap dugaan korupsi dana Hibah, mudah-mudahan dengan dikawalnya kasus tersebut segera terungkap siapa aktor utamanya.

“GPMPPK mengapreasi kinerja Kejati Riau, dari hasil penelusuran pencarian bukti Kejati Riau juga sudah mengumpulkan beberapa dokumen yang sangat penting untuk mengungkapkan Dugaan Korupsi Hibah di Siak mulai tahun 2011-2013, selanjutnya keterangan Kasi Penkum juga menjelaskan dugaan korupsi itu akan terus digesa. GPMPPK juga berharap kepada Kejati segera menemukan bukti valid dan menetapkan siapa saja tersangkanya,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH, MH juga menyampaikan, Kejati Riau menyambut baik GPMPPK mau intern mengikuti dan mengawal dugaan Korupsi Dana Hibah di kabupaten Siak.

“Kami menyambut baik dari GPMPPK mau intern mengawal kasus ini, Tim khusus Kejati Riau yang menangani Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah kabupten Siak tahun Anggaran 2011-2013, dalam tuntutan GPMPPK yang tertulis itu Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah itu dimulai tahun 2011-2019, tetapi tim memulai dan menelusuri dari Tahun Anggaran 2011-2013,”sebutnya.

Untuk perkembangannya, kata Bambang Heripurwanto, SH, MH Kejati Riau telah meminta keterangan 5 orang dan memperoleh dokumen terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah.

“Perlu kita luruskan, Kejati Riau telah memintai keterangan kepada 5 orang dan mengumpulkan dokumen penting, untuk mengetahui siapa 5 orang tersebut. Kejati Riau tidak bisa mempublikasikannya karena hal ini kami lakukan untuk mempermudah tim bekerja dan mengungkap dugaan ini, selain itu kepada GPMPPK kami meminta agar terus berkoordinasi dengan Kejati Riau agar bisa sama-sama mengetahui perkembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah ini,”tutupnya.

Turut hadir dalam Audienesi tersebut Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Suhermanto SH dan dan 2 orang koordinator Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan.***red/rfm

Rezky FM