Hukum  

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak melibatkan Syamsuar, GPMPPK Desak Kejagung Copot Kajati Riau

Riauberantas, Jakarta – Rombongan massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) menggeruduki Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan  membawa beberapa spanduk yang bertuliskan Copot  Kejati  Riau Yang Mandul Terhadap Kasus Korupsi  Besar  dan Jaksa Agung Harus Turun Tangan Ungkap Dugaan Korupso Dana Hibah Kabupaten Siak Tahun 2011.

Selain itu massa juga membawa mobil komando pengeras suara sambil berorasi, aksi GPMPPK ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya telah digelar juga di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau eberapa waktu lalu, dan merupakan tindak lanjut pasca pertemuan perwakilan GPMPPK dengan  Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Krisnanto, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, serta Kasidik Risky Rahma Rahmatullah pada 23 Mei 2022 lalu di Kejati Riau.

GPMPPK menilai Kejaksaan Tinggi Riau tidak serius dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah bagi OKP di Kabupaten Siak semasa Bupati Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau.

GPMPPK dalam orasinya di Kejagung RI menyampaikan bahwa Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah di Siak pada Tahun Anggaran 2011-2019 seharusnya menjadi prioritas, tetapi Kejati malah mengejar kasus korupsi  bansos yang diterima fakir miskin.

Sementara dana hibah yang diduga dinikmati oleh kroni-kroni terdekat Syamsuar yang saat itu menjabat sebagai Ketua OKP seperti KNPI, Karang Taruna dan lain-lain. Justru tidak disentuh, padahal sebelumnya Ulil, Iksan, dan Indra Gunawan telah diperiksa, namun sampai saat ini seolah olah hilang,” ungkap Riswan selaku  Koordinator Aksi, Jum’at(27/02/2022).

Selain itu, kata Riswan  Pernyataan sikap dari GPMPPK yang meminta Kejagung RI Turun Tangan mengungkap dugaan Korupsi Dana Hibah kabupaten Siak 2011-2019 karena ketidakmampuan Kejati Riau

“Seharusnya Kejati  Lebih fokus kepada Dugaan Korupsi Dana Hibah, bukan korupsi bansos yang jelas diterima fakir miskin, berdasarkan LHP keuangan Pemkab Siak yang dilakukan oleh BPK RI, dan didalam LHP tersebut dengan jelas BPK menjelaskan adanya temuan pemberian dana Hibah Terus menerus setiap tahun anggaran kepada OKP yang sama, dan hal tersebut jelas melanggar Hukum, dan diantara penerimanya adalah pada saat Ulil, Iksan dan Indra Gunawan yang merupakan orang dekat Syamsuar menjadi ketua pada OKP Penerima dana Hibah,”sebutnya.

Setelah melakukan orasi selama kurang lebih satu jam, massa aksi diterima oleh perwakilan dari Kejagung RI, salah satu Kabag  dan menyerahkan pernyataan sikapnya massa aksi membubarkan diri dengan tertib.***red/rls