Program RTLH di Rohil Lamban dan Tak Tepat Sasaran, Dinas Perkim Diduga Lalai — APH Diminta Segera Turun Tangan

ROHIL || Lambannya respon dan lemahnya pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat dan LSM. Program yang seharusnya menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin ini justru terkesan mandek dan tidak tepat sasaran.

Hasil investigasi di lapangan menemukan bahwa hingga akhir tahun anggaran 2025, masih banyak rumah warga dalam kondisi sangat memprihatinkan dan jauh dari kelayakan huni, salah satunya di Desa Sei Gajah Jaya, Kecamatan Kubu. Kondisi rumah warga tersebut menggambarkan bahwa program bantuan RTLH belum menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Padahal, berdasarkan data APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024, program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni mendapat alokasi dana yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp 5 hingga 7 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Rohil. Namun di lapangan, realisasi fisik dan manfaatnya tidak tampak jelas.

Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dalam keterangannya, menyatakan bahwa lambannya respon Dinas Perkim Rohil menimbulkan pertanyaan besar, apakah anggaran tersebut sudah direalisasikan tapi tidak dilaksanakan, ataukah dana itu tidak disalurkan sesuai peruntukannya.

“Kami menilai ada dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan program RTLH di Rohil. Banyak rumah warga yang jelas-jelas tidak layak masih dibiarkan, sementara anggaran sudah dianggarkan. Ini harus menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Ketua ARM.

ARM menilai bahwa jika dana bantuan sudah direalisasikan, namun kegiatan fisiknya tidak terlaksana, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jika terbukti bahwa dana bantuan rumah tidak layak huni sudah cair tapi tidak dilaksanakan di lapangan, maka itu termasuk kategori penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Kami mendesak Kejaksaan Negeri, Kejati Riau, bahkan KPK RI untuk segera turun melakukan penyelidikan,” tambah Ketua ARM.

Selain itu, ARM juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal dari Inspektorat Kabupaten Rohil, yang seharusnya mampu memastikan bahwa program pemerintah pusat tersebut benar-benar tepat sasaran dan terlaksana dengan baik.

“Pemerintah pusat sudah memberikan amanah dan anggaran untuk membantu rakyat kecil. Kalau di daerahnya justru dihambat atau diselewengkan, itu pengkhianatan terhadap program negara dan rakyat miskin,” ujarnya lagi.

ARM menegaskan akan segera menyusun laporan investigatif dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Riau serta KPK RI sebagai bentuk dorongan hukum agar dugaan penyimpangan dalam program RTLH Rohil tidak dibiarkan berlarut-larut.

Saat awak media Riauberantas melakukan Konfirmasi melalui no WhatsApp kepada Kadis Perkim, Aulia Putra, ST,pada Sabtu Sore tanggal 7/11/25, Hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak bersangkutan.

Rilis ini menjadi peringatan keras bagi Dinas Perkim Rohil agar segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, menunjukkan bukti realisasi kegiatan, dan memastikan bantuan rumah tidak layak huni benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerima.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP