“Negara Tak Tinggal Diam! Bea Cukai Gempur Gudang Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru

Dok : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers

PEKANBARU || Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah aparat Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan. Dalam operasi itu, tiga orang diamankan untuk dimintai keterangan, namun identitasnya belum diungkap karena penyelidikan masih berlangsung.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah merek rokok ilegal yang disita, di antaranya Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, mengatakan pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Riau.

“Kami menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi kurang lebih Rp300 miliar dari sebuah gudang di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Pekanbaru,” ujar Djaka saat konferensi pers di lokasi gudang Blok H Nomor 2, Rabu (7/1/2026).

Djaka mengapresiasi kinerja tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, serta peran masyarakat yang turut memberikan informasi.

“Ini hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Bea Cukai berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal untuk melindungi industri legal dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Menurut Djaka, Pekanbaru dan wilayah Provinsi Riau merupakan daerah rawan peredaran barang ilegal, mengingat posisinya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan internasional Selat Malaka. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.

“Penindakan ini menjadi peringatan bahwa praktik rokok ilegal masih marak. Namun negara hadir dan tidak akan tinggal diam,” katanya.

Bea Cukai menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat kini memburu pemilik gudang, aktor intelektual, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.

“Kami akan mengusut kasus ini sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Djaka.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal. Penegakan hukum akan terus diperkuat guna menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Ekspos pengungkapan kasus ini turut dihadiri unsur Forkopimda Riau, antara lain perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta BIN Daerah Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP