KAMPAR || Jajaran Polsek Kampar menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial CI (40), warga Dusun Teratak, dan NU (33), warga Dusun Kapur, Desa Sendayan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan dilakukan saat kedua pelaku sedang duduk santai di teras rumah CI.
“Keduanya merupakan pengedar dan ditangkap saat berada di depan rumah pelaku CI,” ujar AKP Asdisyah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah RT 01 RW 02 Dusun Kapur, Kecamatan Kampar Utara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kampar.
“Saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi, tim kemudian melakukan pemantauan dan mendapati kedua pelaku berada di rumah CI. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan badan para pelaku, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 58,05 gram.
“Barang bukti ditemukan di dalam rumah CI,” kata AKP Asdisyah.
Dari hasil interogasi, CI mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari NU. Sementara NU mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial OS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kampar.
Kapolsek menambahkan, CI merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada tahun 2020. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa:
5 ball plastik klip kosong
2 unit timbangan digital
2 dompet warna abu-abu
2 unit telepon genggam
Uang tunai sebesar Rp510.000
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.












