Gudang Rokok Ilegal Rp399 Miliar Digerebek, Otak Besarnya Masih Misterius

Dok : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers

PEKANBARU || Penggerebekan gudang rokok ilegal di Kompleks Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, pada Selasa (6/1/2026), masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum mengungkap identitas pemilik rokok tanpa pita cukai maupun status hukum pihak yang diduga berada di balik operasional gudang tersebut.

Sumber SabangMerauke News menyebut gudang itu telah lama beroperasi dan dikendalikan oleh pemain lama yang memiliki jaringan distribusi luas hingga ke pelosok daerah.

“Rokok ilegal itu dikendalikan oleh pemain lama. Aparat, termasuk Bea Cukai, pasti memiliki informasi yang cukup terkait pihak yang berada di balik operasional gudang tersebut,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, gudang itu berfungsi sebagai tempat penyimpanan sebelum rokok ilegal didistribusikan ke berbagai wilayah dengan sistem yang terorganisasi rapi, mulai dari agen hingga pengecer di warung-warung kecil.

Sebelumnya, Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI melakukan operasi terpadu dan menggerebek sebuah bangunan di kompleks pergudangan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal Djaka Budi Utama mengungkapkan, petugas mengamankan sekitar 160 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 16 ribu karton. Rokok tersebut terdiri atas produk impor ilegal dan rokok lokal tanpa pita cukai.

“Total nilai barang mencapai Rp399 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp213,7 miliar,” kata Djaka dalam keterangannya.

Namun, Djaka belum mengungkap identitas pihak yang diamankan. Ia hanya menyebutkan tiga orang telah ditangkap untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pemilik gudang, serta jaringan distribusinya,” ujarnya.

Djaka menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang ada di gudang. Kasus ini akan kami usut sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab,” katanya.

Sejumlah merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Djaka, merupakan hasil pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan.(R-03)

Sumber: Sabangmeraukenews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP