KAMPAR || Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, setelah kedapatan membuang tiga butir pil ekstasi ke semak-semak saat patroli sambang warga, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita mengatakan, penangkapan bermula saat personel Tim Raga melaksanakan patroli dialogis dan mendekati sekelompok warga yang sedang berkumpul.
“Anggota melihat pelaku membuang sebuah benda dari jok sepeda motor Honda Beat ke arah semak-semak. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata bungkus rokok yang berisi tiga butir pil ekstasi,” ujar IPTU Ferry.
Kapolsek menjelaskan, ketika ditanya petugas, pelaku sempat mengelak dan mengaku hanya membuang bungkus rokok kosong. Namun setelah dilakukan pencarian di lokasi, petugas menemukan bungkus rokok merek Sampoerna berwarna putih yang masih utuh dan berisi tiga butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.
“Selanjutnya pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek,” tambahnya.
Hasil tes urine terhadap AD menunjukkan positif mengandung narkotika. Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5010 ZAK.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, pungkas Kapolsek.












