BATAM || Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau menilai terdapat unsur kesengajaan dalam persoalan tidak dibayarkannya sisa pekerjaan PT JAJ oleh PT CCYRI KEK Nongsa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail, yang menyebut tindakan tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Ismail menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak PT JAJ, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai perjanjian. Bahkan, telah ada kesepakatan bersama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Namun hingga saat ini, kewajiban pembayaran oleh PT CCYRI tidak diselesaikan. Ini patut diduga sebagai bentuk kesengajaan,” ujar Ismail.
Menurutnya, persoalan ini semakin memprihatinkan karena PT CCYRI merupakan perusahaan dengan latar belakang kepemilikan asing. Ironisnya, dalam kasus ini justru disebutkan adanya keterlibatan oknum warga negara Indonesia yang dinilai membela pihak PT CCYRI dengan membalikkan fakta.
“Hal ini disayangkan. Seharusnya tidak membela sesuatu yang jelas-jelas tidak benar. Apalagi proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan komitmen dan kepatuhan hukum,” tegasnya.
Ismail juga menilai, apabila Wali Kota Batam turun tangan untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut, hal itu merupakan langkah positif. Pasalnya, kasus serupa kerap terjadi dan melibatkan perusahaan asal Tiongkok dengan mitra kerja lokal.
Ia menegaskan, polemik berkepanjangan antara PT CCYRI KEK Nongsa dan subkontraktor lokal PT JAJ ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain merugikan pihak lokal, hal tersebut juga mencederai iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap proyek strategis nasional.
(Arianja)












