LEBAK || Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak membantah tudingan adanya pemotongan dana yang tidak rasional terhadap pegawai honorer paruh waktu terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan dan pengurusan Biaya Pinjaman Rakyat (BPR). Bantahan ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah pegawai honorer yang merasa dipotong dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp1 juta.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan dana yang tidak sesuai aturan. “Kami tidak pernah menginstruksikan atau membenarkan adanya pemotongan dana yang tidak jelas. Jika ada pemotongan, itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (13/2/2026).
Yani menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. “Kami akan panggil pihak-pihak terkait, termasuk staf yang mengurusi administrasi BPJS dan BPR, untuk dimintai keterangan. Jika terbukti ada penyimpangan, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disperindag Lebak, Rully Edward, menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari para pegawai. Ia juga mengimbau agar para pegawai tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan dengan serius,” tegas Rully.
Rully menduga, kemungkinan terjadi kesalahpahaman terkait biaya administrasi yang timbul dalam proses klaim BPJS dan pengurusan BPR. Ia menjelaskan bahwa biaya administrasi tersebut telah diatur dalam peraturan yang berlaku dan digunakan untuk keperluan operasional.
“Mungkin ada yang belum memahami secara jelas mengenai mekanisme dan besaran biaya administrasi ini. Kami akan sosialisasikan kembali agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.












