Danstpom Lanud Roesmin Nurjadin Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Pekanbaru|Saat ini negara Indonesia berada dalam kondisi Darurat Narkoba yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang harus segera ditangani secara intensif dan serius. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensi.

Sebagai upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bersempena dengan Pekan Disiplin pada Peringatan ke -77 Hari Ulang Tahun Polisi Militer Angkatan Udara, Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika, S.H. M.P.M., memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba kepada seluruh Prajurit dan Pns Lanud Roesmin Nurjadin dalam kesempatan apel pagi gabungan, Senin (23/10/2023) bertempat di Apron Base Ops Lanud Roesmin Nurjadin.

Dalam kesempatan tersebut Dansatpom Lanud Roesmin Nurjadin mengatakan, bahwa Narkoba sangat dilarang, bahkan Indonesia menyatakan perang terhadap Narkoba hal ini dikarenakan sejak 2014 Indonesia dinyatakan darurat Narkoba. Hal ini juga menjadi perhatian pimpinan TNI AU agar para prajurit maupun pegawai negeri sipil TNI AU tidak terlibat baik penyalahgunaan Narkoba terlebih dengan peredarannya.

Salah satunya dengan memberikan tindakan dan hukuman yang tegas bagi personel yang terlibat dengan Narkoba yakni pemecatan agar personel dapat menjauhi barang haram tersebut.

“Seperti kita ketahui kita memiliki Perpang yang didalamnya jelas sanksi bagi yang terlibat Narkoba, yakni pemecatan, untuk itu dalam kesempatan ini saya mengajak kita semua termasuk diri saya pribadi untuk berkomitmen pada diri kita masing-masing, pada lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat kita untuk saling mengingatkan bahwa terlibat Narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga akan berakibat ke banyak hal, diawali dari dipecat, kemudian keluarga berantakan, dijauhi lingkungan, serta merusak nama satuan” pesan Dansatpom.***