Siak|PT Mekar Abadi Mandiri (MAM) diduga menggunakan tanah urug ilegal untuk pembangunan jalan jalur 2 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Hal itu disampaikan Hasan Umar saat dijumpai wartawan, Senin (16/10/2023) di lokasi pembangunan jalan jalur 2 KM 7 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Ia menyayangkan bahwa kegiatan Proyek Belasan Milyar tersebut diduga menggunakan tanah urug ilegal untuk bahan baku pekerjaan.
“Seharusnya kontraktor proyek jalur dua Tualang gunakan tanah urug legal (resmi,red), ini tidak, malah gunakan tanah urug ilegal ,” cetus Hasan Umar
Dia berharap pihak terkait segera menindak lanjuti kegiatan yang diduga melanggar undang undang tersebut.
Kontraktor Pelaksana PT Mekar Abadi Mandiri, Imansyah saat dikonfirmasi terkait pihak perusahaan menggunakan tanah urug ilegal. Dirinya tidak mengetahuinya.
“Saya tidak mengetahui bahwa tanah tersebut legal atau ilegalnya pak, saya bagian didalam aja pak, kalau bagian diluar itu atasan saya (Sabar,red) yang memasukkan tanah tersebut,” jelasnya.
Ditanya sudah berapa Dumtruck yang masuk ke Jalan jalur dua tersebut, Ia mengakui sudah 18 dumtruck yang masuk tanah tersebut.
“Karena sudah tahu tanah ilegal, langsung saya stop,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Plang Proyek, bahwa kegiatan tersebut dari Dinas PU Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim) dengan pekerjaan Pelebaran dua jalur jalan raya Perawang, tanggal kontrak 16 februari 2023, nilai kontrak Rp. 16.254.546.644, dengan waktu 240 hari kalender, Kontraktor Pelaksana Binakarya -Mekar Abadi Mandiri KSO dan Konsultan Pengawas PT Calvindam Jaya SC -CV. Jasa Reka Mandiri Konsultant, KSO
(Rzp/rls)