Lampung,RiauBerantas.com– Warga RT 03, Rw 04 Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pertanyakan pengambilan/ pemindahan Kwh Listrik TPA oleh Rusda ( istri mantan kades )setempat.
Menurut paseh ketua pengurus TPA kepada media ini pada hari jum’at (31-03-2023) dua bulan yang lalu, (Rusda) bicara kepadanya bahwa Kwh Listrik di TPA nya akan diambil.
“Pak Kwh Listrik di TPA bapak itu mau saya ambil” jelas singkat Paseh menirukan ucapan Rusda.
Menurut Paseh, dirinya sempat bingung kenapa Kwh TPA nya mau diambil dan sempat tidak memberikan jawaban saat dirinya bertanya ada apa ?
Memang menurut Paseh Kwh di TPA tersebut awalnya merupakan pemberian Keluarga Rusda pada saat suaminya sedang menjabat kepala desa, tetapi yang membuat bingung Paseh, Kwh pada saat itu sifatnya dipinjamkan atau dihibahkan. Kalau dipinjamkan menurutnya wajar kalau diminta kembali, tapi kalau di hibahkan kepada warga masyarakat tentunya Kwh tersebut menjadi milik warga masyarakat dan tidak boleh diambil.
Meskipun ingin diambil atau dipindahkan harus melalui mekanisme yang benar, yaitu berkoordinasi dulu dengan warga masyarakat penggunan TPA dan dengan Pemerintah Desa.
“Saya sempat tidak bisa ngomong ketika Kwh nya ingin diminta ibu Rusda, kalau itu milik dia bolehlah diambil, tapi kalau Kwh itu berupa hibah, mestinya ga boleh diambil, meskipun ingin diambil atau dipindahkan mestinya bu Rusda koordinasi dengan pihak desa” jelas Paseh sambil memberikan muka bingung ada apa yang terjadi !
“Memang beberapa bulan ini TPA kami tidak aktif, karna guru ngajinya meninggal dunia, tapi bukan berarti TPA nya tutup, kita sedang mengupayakan agar kita punya guru ngaji yang baru” tutup paseh.
Sementara menurut Beni Stiawan petugas PLN Lampung kepada media ini minggu, (02-04-2023) via WatsApp, pemindahan Kwh listrik dalam satu desa diperbolehkan, tetapi pemindahan tersebut harus melibatkan petugas PLN. Kalau proses pemindahan Kwh tidak melibatkan petugas PLN, merupakan pelanggaran hukum.
“Pemindahan Kwh dalam satu desa dapat diperbolehkan, asal saja melibatkan petugas PLN, kalau tidak melibatkan petugas PLN itu ada pelanggaran hukum bila tanpa sepengatahuan pihak PLN” jelas Beni Stiawan.
Sampai berita ini dimuat, Rusda belum berhasil dimintai keterangan. (Tim )