ROHIL,RiauBerantas.com– Personil Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 Wib.
“Tersangka NM alias Naik (44),” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A Mk Rabu (3/3/2023) Malam.
Lanjutnya, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Lintas Riau – Sumut Simpang Martabak Kelurahan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Batu Barat Kabupaten Rohil, Tepatnya di Rumah NM.
“Barang Bukti yang Kami amankan berupa 13 Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Dua Gram dengan rincian berat pembungkus 1,28 Gram dan berat bersih 0,72 Gram, Satu Kotak Rokok Gudang Gram, Satu HP merek Oppo Warna Merah, Satu Bong (Alat Penghisap Sabu), Satu Mancis dan Dua Plastik Bening,” rinci Kompol Jhon Firdaus.
Disampaikan, Kapolsek Bagan Sinembah, pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib dapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di jln lintas Riau Sumut Simpang Martabak Kep Bagan Batu Barat.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung memberitahu hal tersebut, kepada Kapolsek Bagan Sinembah.
Selanjutnya, Kapolsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora S Tr K SIK langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Randi Pandapotan Tamba SSos untuk menyelidiki dan mengecek TKP tersebut.
Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Randi Pandapotan Tamba S Sos langsung berangkat menuju TKP Tersebut di Jl Lintas Riau – Sumut Simpang Martabak Kelurahan Bagan Batu Barat
Pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Randi Pandapotan Tamba S Sos membuat rangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 16.30 Wib.
Tim Opsnal melihat, NM berada di rumahnya Tim Opsnal langsung menghubungi RT setempat.
Kemudian, langsung menggerebek rumah Pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah NM ditemukan Satu Kotak Rokok Gudang Garam yang berisikan Dua Plastik Bening, 13 Paket Narkotika jenis Sabu
Tidak itu saja, ditemukan juga di Dapur rumah Pelaku Satu Bong serta Satu Mancis dan Satu HP merk Oppo warna Merah.
Setelah menemukan Barang Bukti tersebut Tim Opsnal menanyakan kepada NM dengan berkata milik siapa Narkotika jenis Sabu ini.
“NM mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Jhon Firdaus
“Terhadap Tersangka NM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tutup Kapolsek Bagan Sinembah mengakhiri
(Raja Paluta)