Dumai,RiauBerantas.com – Sebagai wujud nyata pelaksanaan komitmen dalam menjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui jajaran Keimigrasian melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh integritas sehingga mampu menjaring Warga Negara Asing yang melanggar aturan Keimigrasian.
Pada Selasa (14/3) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai sebagai salah satu Unit Kerja Keimigrasian dilingkungan Kanwil Kemenkumham Riau menolak 1 (satu) orang Warga Negara Asing asal Malaysia dengan inisial MK yang berusaha menerobos masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.
“MK berangkat dari Pelabuhan Melaka menuju Dumai pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 dengan menggunakan Kapal Indomal Express 8 tiba pada pukul 12.45 WIB. Pada saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi diketahui yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Wilayah Indonesia,” sebut Rezeki Putera Ginting selaku Kepala Kanim Dumai memberi keterangan.
Adapun alasan pencekalan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Diketahui bahwa sebelumnya MK dideportasi dari Wilayah Indonesia karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” tambah Rejeki Putra Ginting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Dumai dan menegaskan agar seluruh tindakan keimigrasian dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan. “Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera bagi Warga Asing nakal yang mencoba untuk menyelinap masuk ke dalam Indonesia. Untuk itu saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu melakukan pemeriksaan dengan seksama, disiplin dan menjaga integritas dalam bekerja. Apabila ada oknum yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku!” tegas Jahari.
(A-R)