Taluk Kuantan,RiauBerantas.com – Banyaknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi , membuat kepolisian bingung dalam melakukan tindakan tegas.Meski polisi sudah kerap kali mengamankan otak dari aktivitas ilegal itu, namun nyatanya hingga kini aktivitas ilegal itu tetap ada.
Seperti terlihat aktivitas Pertambangan Ilegal Di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir , berdasarkan pantauan LSM dan Wartawan
diketahui lokasi tersebut adalah tanah Pemkab Kuantan Singingi, terlihat pencemaran yang diakibatkan oleh penambang ilegal saja sudah cukup memprihatinkan, Senin (06/02/2023).
Tampak Disana Sebanyak 7 Rakit sedang Beraktivitas melakukan Kegiatan Pertambangan Ilegal, permukaan tanah menganga atau terbuka lebar akibat penggalian tersebut.
Ketika di Konfirmasi Wartawan, Camat Singingi Hilir, Risman Ali , Senin (06/02/2023)
mengatakan ” benar itu adalah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal sudah kita tegur secara lisan untuk di hentikan pada satu bulan lalu berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Bahkan sudah melaporkan perihal ini pada tepatnya pada bulan Januari 2023 kemarin kepada Bupati Kuantan Singingi agar tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Adapun luas tanah yang dimaksud berkisar kurang lebih 4 Hektar kalau saya tidak salah ya ” intinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap PETI di Desa Koto Baru, ini jelas – jelas merusak struktur tanah Pemda itu.
Ironisnya bahkan sampai detik ini pelaku usahanya pun tidak beritikad baik bertemu dengan saya, mengenai berapa rakit disana tidak mengetahui percis jumlahnya, secara tupoksi sudah dilaporkan , kalau mengambil tindakan sendiri tidak enak juga, di kwatirkan menyalahi peraturan perundang undangan.
Perlu di Ketahui Pihak Kecamatan beserta Polsek Singingi Hilir kerap kali melakukan Razia terhadap PETI di Desa Koto Baru yang tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Perjanjian tentang kegiatan PETI untuk dihentikan.
Masyarakat pun sudah marah terhadap PETI itu, akan tetapi saya menganjurkan menahan emosi takutnya terjadi Kisruh dilapangan “Ungkap Risman .
Ditambahkan oleh Ketua Divisi Investigasi dan Obsevasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ( LSM PKA-PPD) Provinsi Riau, Taufik Hidayat , PETI tak hanya mengakibatkan kerugian materiil atau keuangan, pertambangan ilegal juga membuat negara rugi dari sisi lingkungan. Karena negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena tambang ilegal.
Itu disebabkan karena tidak adanya perusa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terlanjur terjadi.
Dari sisi kerusakan lingkungan jauh lebih besar. Karena setiap jengkal tanah yang ditambang itu, kalau dia ilegal kan harus negara yang memulihkan,”
Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal ini tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.
Taufik juga mendesak Kepolisian RI Daerah Polda Riau untuk menindak tegas Tangkap Pelaku tambang emas ilegal, terutama yang beroperasi di daerah Lahan Pemda itu.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berpotensi mencemarkan lingkungan seperti pencemaran pencemaran merkuri pada tanah, air, dan badan sungai, kerusakan vegetasi hutan, dan lainnya
Jika persoalan tambang ilegal ini dibiarkan berlarut-larut akan semakin membahayakan lingkungan, yang merugikan masyarakat sekaligus pemerintah daerah karena tidak pendapatan dari penambangan,” Tegas Taufik. (Ari)