Memperjuangkan Hak Pekerja Insiden Kecelakaan Kerja PT BSP, Indra Gunawan Ketua DPRD Siak : Harusnya Penerapan SOP K3 Lebih Ketat.

Siak, Riau berantas – Insiden kecelakaan kerja di PT BSP yang menyebabkan melayangnya nyawa seorang pekerja dan tiga lainnya luka bakar berat terus bergulir serta menjadi sorotan.

Peristiwa itu membuat luka mendalam
bagi Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Diakui Indra, ia turut berduka cita atas meninggalnya seorang pekerja akibat ledakan pipa minyak PT BSP. Indra juga kesal insiden itu bisa terjadi.

“Kenapa peristiwa itu bisa terjadi, padahal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar,” ungkap Indra Gunawan.

Disampaikan Indra, setiap pekerja seharusnya mendapatkan K3 dalam melaksankan kerjanya.

“Apalagi ini tambang minyak. tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP,” kesal Indra.

Hingga saat ini, kata Indra, beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak. Mulai memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.

Tak sampai disitu, Indra bersama anggota DPRD lainnya juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian ESDM mengenai penerapan K3 soal Zero Accident.

Kedatangan Indra bersama anggota DPRD lainnya disambut hangat oleh kementrian.

Indra membeberkan apa hasil pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui Kasubdit Kementrian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono.

Dijelaskan Indra, menurut Kasubdit Dr Sudi Astono sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Disebutkam Kementrian Tenaga Kerja bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kamatian saja. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja,” beber Indra setelah pertemuan dengan pihak kementrian.

Lebih lanjut dikatakan Indra, disampaikan pihak kementrian, dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan namun juga beresiko bagai pihak management dan perusahaan.

“Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja. Melainkan akan ada resiko bagi management dan berdampak juga bagi perusahaan,” ucap Indra.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Sementara itu, tambah Indra, hasil kunjungannya ke Kementrian ESDM, Ia bertemu dengan Dr Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM.

Pihak ESDM, kata Indra, dengan tegas menyampaikan terkait undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 yang berisi bahwa badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standart mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serra menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

Tujuan dari undang undang tersebut yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja.

“Jika terjadi kecelakaan fatality diperusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik (Katek),” sebut Indra meniru apa yang disampaikan Dr. Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM.

Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Hal tersebut, lanjut Indra, menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor. Padahal, kejadian itu serupa dengan lokasi yang sama.

“Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda.Ini lan lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi,” urai Indra.

Dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang kita dapat, peristiwa ini merupakan pelanggaran SOP dari K3.
Dan ini menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan soal melayangnya nyawa seseorang.

“Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi,” tutup Indra.