Pekanbaru,Riaunrantas.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap mengizinkan JP PUB & KTV beroperasi, dengan alasan telah mendapatkan izin operasional. Hal ini berbanding terbalik dengan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Pekanbaru yang meminta JP PUB & KTV di tutup karena dianggap menyalahi prosedur.
Gubenur Riau saat ditemui wartawan selasa (13/12/2022) mengatakan bahwa pihaknya melalui DPMPTSP Provinsi Riau untuk mencermati perizinan PJ PUB dan KTV yang berada di jalan HR Soebrantas kecamatan binawidya kota Pekanbaru
“Saya sudah sampai, jika persyaratan yang diajukan JP PUB & KTV tidak terpenuhi maka izinya tidak bisa dikeluarkan, tapi kan izinnya sudah dikeluarkan pemko Pekanbaru” jelasnya
Lebih jauh dikatakan Syamsuar bahwa sampai saat ini Pemprov Riau tidak pernah mengluarkan izin untuk JP PUB & KTV
“Saya sudah sampaikan ke Kepala DPMPTSP, dicabut aja izinnya, tapi harus melalui pusat, karena bukan kita yang inimengeluarkan,” tuturnya.
Sedangkan DPRD Pekanbaru dalam rapat bersama yang digelar selasa (13/12/2022) tetap meminta pemko Pekanbaru untuk menutup JP PUB & KTV ditutup karena dianggap telah menyalahi aturan.
“Kita tetap meminta izin JP PUB & KTV yang sudah dikeluarkan Pemko Pekanbaru untuk dicabut karena sudah melanggar persyaratan salah satunya dekat dengan rumah ibadah” sebut Doni anggota DPRD dari fraksi PAN
Namun berbeda dengan Pemko Pekanbaru yang tetap mengizinkan PJ PUB & KTV tetap buka dengan alasan telah mengantongi izin dari DPMPTSP pekanbaru, bea cukai dan camat binawidya.
“Kita tidak bisa menutup JP PUB & KTV karena sudah ada izinnya, tapi kami ingatkan JP hanya beroperasi sebagai tempat karaoke tidak untuk tempat yang lain” bebernya.***