Rohul  

Ketua Cabor PGSI Minta Musorkab KONI Rohul Tahun 2022 Dibatalkan, Ini Alasannya

ROKAN HULU,Riauberantas.com– Bedasarkan, Surat Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Nomor : 03 /PGSI-RH/XII/2022, agar pelaksanaan Musorkab KONI Rohul Tahun 2022 dibatalkan.

Demikian disampaikan, Ketua Pengurus PGSI Kabupaten Rohul Ade Irwan Hudayana Hasibuan di Media Center Mini (MCM) Pujasera Kelurahan Pasir Pangaraian, Kamis (15/12/2022).

Lanjut, Ade Cabor Pengurus PGSI

Kabupaten Rohul menegaskan kepada Plt Ketua KONI Kabupaten Rohul agar dapat membatalkan pelaksanaan Musorkab KONI Rohul Tahun 2022.

“Perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut adapun pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Rohul Masa Bakti 2023-2027 berpedoman pada Dasar Hukum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koni tahun 2020, Surat Keputusan Koni Riau Nomor 38 tahun 2022 Tanggal 12 Juli 2022 tentang Penggantian dan pemilihan Ketua Koni, Personalia Pengurus Koni Kabupaten Rokan Hulu Masa Bakti 2023-2027,” katanya.

“Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, Surat Keputusan Ketua Umum Koni Kabupaten Rokan Hulu Nomor : TPP10/koni-RH/XI/2022, Tanggal 18 April 2022 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Koni Kabupaten Rokan Hulu periode 2023-2027,” imbuhnya.

Ade menyampaikan, pada Jumat 4 November 2022 KONI Kabupaten Rohul melaksanakan Rakerkab, adapun hasil dari Rakerkab tersebut antara lain telah ditetapkannya Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Pemilihan Bakal Calon Ketua Koni Rokan Hulu periode 2023-2027.

“Selanjutnya, tidak dilakukan dalam Rakerkab tersebut penetapan kriteria, persyaratan, tata cara pendaftaran dan jadwal penjaringan sekaligus penyaringan calon ketua Umum Koni Kabupaten Rohul masa bakti 2023-2027,” lanjutnya.

“Sebab hal tersebut, harus dilakukan dalam pelaksanaan Rakerkab sebagai pedoman TPP untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua KONI Rohul masa Bakti 2023-2027,” paparnya

“Hal tersebut diatur dalam ADART pada Pasal 34 poin f, karena kepengurusan KONI Kabupaten/Kota, seharusnya membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Kabupaten /Kota,” imbuhnya.

Ade menegaskan, tidak ada hak dari Panitia TPP untuk menetapkan kriteria, persyaratan, tata cara pendaftaran dan jadwal penjaringan sekaligus penyaringan Calon Ketua Umum Koni Kabupaten Rohul masa bakti 2023-2027, karena hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Koni Kabupaten/Kota.

“Panitia TPP telah membuat sendiri kriteria persyaratan penjaringan dan penyaringan ketua KONI Rohul periode 2023-2027,” ucapnya.

“Atas dasar poin tersebut kami meminta Plt Ketua Koni Rohul untuk membatalkan pelaksanaan Musorkab Koni Rohul tahun 2022 masa bakti 2023-2027,” pungkasnya mengakhiri.

 

(PR)